TenggaraNews.com, MUNA – Bupati Muna, LM. Rusman Emba Lantik 243 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 46 desa di delapan kecamatan, periode tahun 2019 sampai 2025, Rabu 19 Juni 2019 di Aula Setda Muna.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Muna tahun 2019, tanggal 13 Juni 2019.
Bupati Muna, LM. Rusman Emba percaya bahwa seluruh anggota BPD akan bertugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
Kendati demikian, pelantikan tersebut menuai protes dari salah satu calon anggota BPD dari Desa Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Laode Muslim. Pasalnya, saat pemilihan dirinya mendapatkan nilai seri dari lawannya Laode Amsir, dengan jumlah suara sama-sama mendapatkan 62 suara di Dusun I.
“Jadi, saat itu kita disuruh menunggu putusan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), namun tak kunjung ada pemberitahuan, padahal sebelumnya pak Camat telah menyampaikan bahwa BPD untuk wilayah Tampunabale berjumlah enam orang, namun setelah terbit Surat Keputusan (SK) nama saya telah hilang, jadi tinggal sisa lima orang saja. Padahal, seharusnya ada pemilihan ulang seperti yang diusulkan oleh kepala desa bahwa pemilihan ulang untuk yang seri saja walaupun panitia menginginkan pemilihan ulang untuk semua ” ungkap Laode Muslim.
Olehnya itu, dia menuntut keadilan yang telah merugikan dirinya karena adanya keputusan sepihak, tanpa dilakukan pemilihan ulang dari panitia.
“Tadi saya sudah diarahkan untuk ke Kantor BPMD dan sekarang saya akan menunggu sampai selesainya pelaksanaan kegiatan ini, namun demikian anggota BPD telah dilantik hari ini, tentunya sudah tidak ada harapan buat saya. Olehnya itu, saya sangat kecewa karena tidak adanya keadilan, entah saya harus bagaimana,” tutupnya.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas









