TenggaraNews.com, KENDARI – Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Menggugat (Pembom) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, ada dua perusahaan diduga melakukan praktek ilegal mining tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
Kedua perusahaan dimaksud, yakni PT.Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dan PT.Trisula Bumi Anoa (TBA). Kedua badan usaha ini ditengarai sudah mati IUP-nya namun masih menambang. Ironisnya aparat kepolisian luput perhatiannya.
Menurut Awal, Korlap Pembom Sultra, PT WAI tidak memiliki RKAB. Sedangkan PT. TBA, IUP-nya sudah tak aktif sejak tahun 2016. Pelanggaran lain, PT. Trisula menambang di lokasi hutan lindung.
“IUP PT Trisula sudah mati. Tapi masih beraktivitas. Dari penelusuran kami, PT. Trisula juga menggarap hutan lindung di Marombo.Peran penegak hukum harus dipertanyakan. Kenapa PT. Trisula bebas melakukan aktivitas ilegal di Konawe Utara,” ujar Awal, Senin 2 Nopember 2020.
Pembom Sultra meminta komitmen kepolisian terkhusus Polda Sultra untuk menindak lanjuti kasus tersebut, karena pihaknya menilai bahwa aktivitas pertambangan tersebut dapat merugikan masyarakat secara umum, terkhusus di Sultra.
“Jika tidak, maka kami akan kembali bertandang ke Polda Sultra, besok. Untuk kembali mempertanyakan komitmen Polda Sultra sebagai aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus tersebut,” tegasnya.
Laporan : Rustam









