TenggaraNews.com, MUNA – Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk meningkatkan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia, salah satunya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan bedah rumah.
Khusus untuk di Sultra, Kabupaten Muna merupakan daerah yang memiliki kuota penerima BSPS terbanyak, yakni 1120 unit dan tersebar di 18 kecamatan di 56 desa/kelurahan.
H. Eka Rahendra, selaku Kepala Kesatuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) menyampaikan, bahwa program BSPS di peruntukan kepada masyarakat menengah untuk dapat meningkatkan huniannya, dan bantuan tersebut langsung dikirim melalui rekening para penerima BSPS melalui Bank Sultra.
Dia menyebutkan, Kementrian PUPR memberikan kuota sebanyak 5000 unit untuk wilayah Sultra. Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta, anggaran tersebut diperuntukan untuk bahan bangunan sebesar Rp15 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Tentu ini ada kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana saat itu mereka cuma memperoleh Rp15 juta dan saat ini sudah mencapai Rp17,5 juta. Kami harapkan semua pihak untuk memonitoring bantuan tersebut,” pungkasnya, Senin 8 Juli 2019.
Sementara itu, Bupati Muna, LM. Rusman Emba sangat mengapresiasi atas bantuan tersebut. Apalagi, Muna merupakan daerah yang paling banyak mendapat kuota bantuan BSPS dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Sowite ini saat melakukan sosialisasi dan serah terima buku tabungan (Serbutab) program BSPS, SNVT Penyediaan perumahan Provinsi Sultra, tahun anggaran 2019 di SOR Laode Pandu, Senin 8 Juli 2019
“Alhamdulillah, ini tidak terlepas dari kerja keras pemerintah daerah dan bantuan dari tokoh-tokoh daerah Sultra, serta terkhusus bantuan anggota DPR RI, Bapak Ridwan Bae. Semoga komunikasi tetap terjaga dan kedepannya mudah-mudahan Muna bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penerima bantuan tersebut penerima BSPS harus berwarga negara Indonesia yang sudah berkeluarga serta memiliki atau menguasai tanah yang sah juga belum memiliki rumah atau memiliki rumah namun rumah tersebut tidak layak huni.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas









