TenggaraNews.com, MUNA – Masyarakat Desa Labaha, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa keberatan adanya pungutan biaya penyerahan sertifikat tanah sebesar Rp 50 ribu.
Pasalnya, sebelum pengukuran tanah oleh pihak pertanahan, masyarakat sudah di mintai biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu. Namun pada saat penyerahan sertifikat justru warga kembali dimintai uang oleh perangkat desa untuk pembelian air mineral dan kopi sebesar Rp 50 ribu perkapling.
Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai Desa Labaha, Laode Sanusi mengatakan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) seakan-akan menarik pungli kepada warga.
Padahal setahu dia, biaya yang di keluarkan sebesar Rp 200 itu bersifat final yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan.
“Ini aneh, Pemdes meminta uang sebesar Rp 50 ribu perkapling, padahal di Kelurahan Dana dan Desa Wakadia tidak dipunguti biaya tambahan sepeserpun. Mereka hanya membayar uang pangkal sebesar Rp 200 ribu. Nanti saya sudah berkoar-koar di Medsos baru ada tanggapan,”ucap Laode Sanusi, Senin 4 Oktober 2021.
Lanjutnya, bahwa jumlah Kepala Keluarga (KK) di Desa Labaha kurang lebih 400 dan dari masing KK ada yang memiliki 1 sampai 7 sertifikat.
Bila dikalikan uang yang diterima dengan jumlah KK, La Ode Sanusi memperkirakan hasilnya dapat dibelikan satu buah motor baru.
“Untuk saat ini yang membayar hampir dari setengah jumlah KK di Desa Labaha ini,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Sitti Andriani. Ibu rumah tangga tersebut membayar sebesar Rp 150 ribu karena memiliki tiga sertifikat. Iapun merasa keberatan akan pemungutan yang sifatnya mengada-ada itu.
“Gara-gara pemungutan yang tidak jelas itu, sampai terjadi gaduh di Balai Desa. Pada rapat pertama di Balai Desa, sebagian masyarakat yang sudah membayar, mempertanyakan apakah uangnya itu akan dikembalikan atau tidak, sebab setelah viral di medsos penarikan uang Rp 50 ribu itu dihentikan setelah masyarakat merasa dibebankan dengan biaya itu,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Desa La Baha, Zulkarnaen, SH, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warganya soal dugaan pungli tersebut.
Laporan : Phoyo