TenggaraNews.com, BUTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng), resmi menetapkan besaran nominal zakat fitrah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Buteng, Ahmad Najamuddin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Agama dengan Pemkab Buteng pada Rabu 29 Maret 2023, disepakati besaran iuran zakat fitrah. Dimana kata dia, jenis zakat dan nominal bervariasi.
“Keputusan besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp. 42.000 untuk beras, kemudian Rp. 21.000 untuk Jagung, dan Infaq sebesar Rp. 8.000,” terangnya.
Walaupun belum dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buteng, namun dipastikan keputusan rapat mengenai besaran zakat fitrah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, tidak mengalami perubahan.
Diketahui rapat antara Pemkab Buteng dengan pihak Kementerian Agama berlangsung di Aula Kantor Bupati Buteng dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab, Akhmad Sabir.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Rustam