TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi dinilai tidak menghargai Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat bersama DPRD.
Pasalnya, sudah jelas tercantum mengenai tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Perda nomor 6 Tahun 2022, namun tidak dijadikan sebagai rujukan.
” Jika Perda dimaksud yang ditetapkan pada bulan dua belas 2021 dan masih juga terjadi pelanggaran saat ini, menunjukan pemerintah daerah melalui pemerintah kecamatan selaku pelaksana pemerintahan di desa tidak menghormati dan menghargai Perda, ” ungkap Anggota DPRD Wakatobi Muh. Ali pada Kamis, 7 April 2022.
Seperti yang dilakukan pelaksana tugas (Plt) Kepala desa Kampo-kampo yang diangkat oleh Bupati Wakatobi, masih melakukan pergantian tanpa proses.
Padahal camat dan Pemdes sudah menyampaikan yang dilakukan Plt Kades tersebut tidak sesuai mekanisme.
Akan tetapi, orang yang dipercayakan Bupati Wakatobi itu tidak menghiraukan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana turunan dari peraturan perundang-undangan dan tetap melakukan pergantian.
Oleh sebab itu anggota DPRD Wakatobi, Muhammad Ali mengungkapkan, ketidak patuhan Plt Kades Kampo-kampo menunjukan ketidak wibawaan pemerintah daerah.
” Pergantian perangkat Desa oleh Plt Kades Kampo-kampo tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan menunjukan bahwa ketidak wibawaan pemerintah daerah kabupaten Wakatobi, ” ujar Anggota DPRD Muhammad Ali
DPRD menegaskan jika pemerintah daerah tidak menyelesaikan persoalan tersebut, maka diduga kuat akan berdampak pada pembahasan Perda ke depan.
Laporan : Syaiful









