TenggaraNews.com, KENDARI – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkesan plin plan alias tak konsisten, yang pada akhirnya masyarakat kecil menjadi korban dari kebijakan inkosnisten tersebut. Bagaimana tidak, jelang HUT Sultra ke-54 yang dirangkaikan agenda Halo Sultra pada tanggal 23 hingga 28 April 2018 mendatang, sejumlah lapak yang berada di dikawasan Eks. MTQ Kota Kendari, rupanya bakal ditertibkan oleh Pemprov Sultra.
Dimasa pemerintahan Nur Alam-Saleh Lasata, para pedagang yang berjualan di luar pagar dipaksa masuk ke dalam, kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat edaran nomor 002.4/3525 yang ditanda tangani oleh Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata pada 30 April 2017 lalu. Dimana dalam point kedua pada surat edaran ini menjelaskan, bahwa para pedagang kuliner yang berada di luar pagar agar segera masuk ke dalam kawasan tugu religi.
Akan tetapi, keberadaan para pedagang di kawasan tersebut kini kembali dipersoalkan Pemprov Sultra, yang meminta agar kawasan itu disterilkan dari sejumlah kios atau lapak pedagang. Hal itu dituangkan melalui surat edaran Nomor 003.3/1680 pada 2 April 2018, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi.
Akibatnya, pedagang yang menolak kebijakan Pemprov Sultra tersebut mengadu ke DPRD Provinsi Sultra, yang berujung dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, pada tanggal 4 April 2018 lalu. Alhasil, dari rapat bersama ini pihak legislatif dan Pemprov belum memutuskan apakah akan dilakukan pembongkaran atau tidak.
Anehnya, meski belum ada keputusan untuk melakukan pembongkaran atau tidak, namun sejumlah kios justru sudah dibongkar. Parahnya lagi, berdasarkan hasil penelusuran TenggaraNews.com di lapangan, penertiban tersebut rupanya dilakukan oleh para pegawai Dinas Cipta Karya, sehingga menimbulkan kesan bahwa instansi tersebut seakan-akan telah beralih fungsi. Padahal, bila dilihat lebih jauh soal tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penertiban itu harusnya dilakukan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra selaku penegak Perda.
Pj. Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi mengungkapkan, semua kebijakan tersebut sudah dibahas bersama SKPD. Pihaknya akan melakukan penataan terhadap kawasan eks. MTQ. Pada dasarnya, Pemprov akan mengambil kebijakan yang komprehensif.
“Masih lagi dibahas, DPRD juga sudah minta penjelasan,” ujar Teguh Setyabudi saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Sementara itu, Kadis Cipta Karya Provinsi Sultra, Pahri Yamsul mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan perintah atasan. Dan pihaknya tak melakukan pembongkaran.
“Semua itu sesuai kesepakatan,” singkatnya kepada TenggaraNews.com.
Laporan: Ifal Chandra/Muhamad Isran