TenggaraNews.com, KENDARI – Penahanan Saliha oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari dinilai inprosedural. Olehnya itu, Kuasa Hukum Saliha, Tajudin Sido mengaku bakal menempuh proses praperadilan, atas kasus yang disangkakan kepada kliennya.
“Penahanannya bersifat subyektif. Karena klien saya tidak pernah ditahan sebelumnya oleh penyidik Polda. Inikan hasil koordinasi penyidik Polda kepada Kejaksaan Tinggi, bahwa inilah (Saliha red) tersangkanya, ini berkas tahap II. Kejaksaan lalu mengeluarkan surat perintah penahanan yang seharusnya klien saya tidak bisa ditahan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kliennya dilaporkan atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Polsek Poasia tahun 2014 silam. Dalam kurun waktu dua tahu itu, kliennya tidak ditahan, sebab bukti hasil penelitian laboratorium tentang keaslian SKT itu hingga kini belum ada.
“Nanti 25 Oktober kemarin penyidik melakukan penahanan, yang saya anggap tidak prosedural. Kalau kasus yang disangkakan pasal 263 seharusnya tidak ditahan. Karena pasal pemalsuan itu yang menggunakan surat palsu itu bukan klien saya, tapi Biosin. Kan yang didugakan ini menggunakan surat palsu, sementara Saliha ini tidak menggunakan surat seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Ditempat berbeda, Egis yang tak lain merupakan putra Saliha saat diwawancarai menjelaskan, saat ibunya yang juga merupakan seorang guru SD sedang mengajar, tiba-tiba salah satu penyidik Polda yang diketahui bernama Kompol Muh Sioty, menghubungi ibunya melalui telepon seluler.
“Ibu saya di telfon sama penyidik, katanya kasus ini akan ditutup, dengan alasan sudah teralu lama. Ibu saya pun langsung ke Polda pada saat itu. Akan tetapi di Polda, ibu saya diminta kembali karena ia datang hanya sendiri, sedangkan penyidik menginginkan ibu saya bersama Biosin. Seminggu kemudian, ibu saya di telepon kembali dan diminta membawa Biosin,” terangnya.
Lebih lanjut, Egis menjelaskan, mereka berdua (Saliha dan Biosin, red) kemudian mendatangi Polda Sultra. Setibanya disana, keduanya langsung diajak oleh penyidik menuju sesuatu tempat.
“Sampai di sana mereka langsung dibawa ke RS Bayangkara. Karena ibu saya bingung ia lalu bertanya, saya mau diapakan, saya tidak sakit. Penyidik bilang, tidak apa-apa cuman tes kesehatan saja. setelah selesai, keduanya pun langsung dibawah ke Kajati dan dipaksa tandatangani surat. Karena ibu saya heran, ia bertanya ini surat apa, kenapa ada kata tersangka,l sementara saya belum pernah diperiksa. Karena kondisinya dia dipaksa, ibu saya pun menandatanganinya. Nah hari itu juga ibu saya langsung ditahan,” jelasnya
Laporan: Ikas Cunge