TenggaraNews.com, WAKATOBI – Penambangan galian C dengan modus pematangan lahan pertanian kembali terjadi di Kabupaten Wakatobi. Tampaknya para pelaku tidak kapok dengan adanya tersangka yang telah dijatuhi hukuman.
Tersangka penambangan galian C ilegal di Wakatobi di vonis oleh pengadilan dengan pidana percobaan beberapa waktu lalu, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi mengajukan banding atas putusan tersebut pada tanggal 15 Februari 2022.
Sementara barang buktinya, berupa satu unit excavator dan tiga unit mobil truk dumping dikembalikan kepada pemilik melalui terdakwa.
Hal ini berbeda jauh dengan tuntutan JPU, yaitu dua tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta barang bukti satu unit alat berat jenis excavator serta tiga unit mobil truk damping dirampas untuk negara.
Mirisnya, aktifitas tersebut terus berjalan dengan modus pematangan lahan pertanian, diduga ada kongkalikong antara oknum pejabat Pemda dan para pelaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jaemuna, saat dikonfirmasi hanya memberikan komentar singkat.
” Untuk penambangan galian c, izinnya kewenangan pemerintah pusat, ” tutur singkat Jaemuna pada Senin, 18 Juli 2022.
Padahal kegiatan penggalian dengan menggunakan alat berat bermodus pertanian itu, diduga dapat merusak lingkungan dan tidak sesuai RTRW Kabupaten Wakatobi.
Sementara itu belum ada upaya pemerintah dalam merehabilitasi kerusakan lingkungan bekas penggalian pelaku penambangan ilegal di Wakatobi.
Tak hanya di darat, di laut juga terjadi polemik penambangan yakni penambangan pasir laut.
Masyarakat Desa Numana, Kecamatan Wangi-wangi Selatan yang terdampak akibat penambangan pasir tersebut, sempat mendatangi pihak Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) dan DPRD Wakatobi.
Mereka mendesak agar segera dihentikan penambangan pasir yang merusak lingkungan itu.
Namun, sampai saat ini belum ada solusi dari pihak pemerintah daerah dan instansi terkait lainya.
Pengamat lingkungan, Saleh Hanan mengungkapkan, jika masyarakat sudah resah berarti merugikan secara lingkungan untuk masyarakat.
” Perlu gagasan untuk mencukupi kebutuhan pasir masyarakat dari pasir luar yqng berkwalitas dengan harga yang sama atau terjangkau, ” ujar Saleh Hanan.
Ia menerangkan, galian pasir itu menghasilkan lumpur, lalu lumpur menutupi area lamun, melengket pada batang rumput laut dan lain-lain
Sementara lamun itu tempat makanan banyak hewan seperti ikan, kepiting, siput, kerang dan hewan laut lainnya, banyak bergantung di lamun
Saleh Hanan menyampaikan penambangan pasir atau pengerukan harus diatur Taman Nasional Wakatobi dan Pemerintah Daerah.
Laporan : Syaiful