Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Penanganan Kasus Muhammad Yusril di Polres Wakatobi Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum Temukan Ada Rekayasa Penyidikan

Redaksi by Redaksi
January 6, 2025
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Penanganan kasus tindak pidanan umum dugaan pembunuhan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi /Polda Sultra/, tanggal 18 Desember 2023 lalu dinilai tidak profesional oleh Kuasa hukum Jayadin La Ode (JLO).

JLO menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.

“Keberatan atas tindakan unprofesional penyidik dalam lenyidikan perkara pidana sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi /Polda Sultra/ Tanggal 18 Desember 2023,” tegas Jayadin.

Pada poin ke tiga press rilis advokat dan konsultan hukum pada Kantor Advokat JAYADIN LA ODE, SH.,MH & PARTNERS, Beralamat di Jalan Poros Liya, Wangi – wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi selaku kuasa menyampaikan adanya ketidakprofesionalan penahanan dan penangkapan kliennya Muhammad Yusril Alias Ibing Bin H. Ramli (L/27).

” Bahwa,  selama pendampingan dalam proses penyidikan perkara tersebut selaku penasehat hukum kami menemukan adanya dugaan tindakan penangkapan dan penahanan klien kami yang dilakukan secara tidak profesional dan tidak sah, hal mana kemudian kami menemukan bukti adanya tindakan penyidik /penyidik pembantu dalam penyidikan perkara tersebut melakukan tindakan rekayasa atau manipulasi buku ekspedisi penerimaan SPDP, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada Kepala Lingkungan  tempat tingga klien kami  yakni di lingkungan Lontoi, ” ungkap Jayadin La Ode dalam rilisnya, Senin 6 Januari 2025.

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Lanjutnya, kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka MY dan H atas dugaan tindak pidan pembunuhan yang satu diantaranya adalah klien Jayadin La Ode,  namun sampai batas waktu maksimal penahanan selama penyidikan yakni 120 hari kegiatan penyidikan yang dilakukan penyidik  tidak selesai dan bahkan sampai saat ini  penyidik tidak memberikan kepastian hukum.

Smiley face

Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Wakatobi Muhamad Ady Kesuma mengatakan, berkas perkara sudah siap namun, pihak kejaksaan meminta penyidik untuk melaksanakan tes kebohongan terkait adanya keterangan yang dicabut oleh para tersangka.

” Sebenarnya berkas perkara itu sudah siap hanya saja saat kami mau tahap 2 pihak kejaksaan meminta penyidik untuk melaksanakan tes kebohongan terkait adanya keterangan yang dicabut oleh para tersangka tapi keterangan yang pertama itu tetap dipakai oleh penyidik ,nanti saat persidangan baru tergantung hakim , na terkait tes kebohongan itu setelah kami koordinasi dengan Polda ,ternyata tes kebohongan tidak digunakan lagi dan bukan merupakan alat bukti, itu saja yg menjadi kendala kemarin ,sekarang kendala kami bertambah bila kejaksaan menerima, kami lagi yang kesulitan untuk menghadirkan saksi yang sudah tinggalkan Wakatobi ini, ” jawab Muhamad Ady Kesuma saat di konfirmasi.

Ia juga menyampaikan akan menghadap ke Polda Sultra mengenai kasus tersebut untuk mohon petunjuk langkah selanjutnya.

” Kasus ini ada sebelum saya ada, terkait kasus pembusuran yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Wingki. Begitu saya masuk mulailah saya menggenjot penyidik pembantu untuk segera menindak lanjuti, seandainya bulan 4 kemarin kasie Pidum tidak meminta tes kebohongan, kasus ini sudah lama selesai, ” ujarnya.

Laporan : Syaiful
Editor : Tam

Post Views: 3,253
Previous Post

KADIN dan BULOG Sultra Gagas Bentuk Ekosistem Rumah Pangan Kita

Next Post

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari Ishak Ismail, Dukung Megawati Selamatkan Partai

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari Ishak Ismail, Dukung Megawati Selamatkan Partai

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari Ishak Ismail, Dukung Megawati Selamatkan Partai

Pleno Terbuka KPU Bombana Tetapkan Burhanuddin-Ahmad Yani Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pleno Terbuka KPU Bombana Tetapkan Burhanuddin-Ahmad Yani Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara