TenggaraNews.com, WAKATOBI – Penanganan kasus tindak pidanan umum dugaan pembunuhan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi /Polda Sultra/, tanggal 18 Desember 2023 lalu dinilai tidak profesional oleh Kuasa hukum Jayadin La Ode (JLO).
JLO menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.
“Keberatan atas tindakan unprofesional penyidik dalam lenyidikan perkara pidana sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi /Polda Sultra/ Tanggal 18 Desember 2023,” tegas Jayadin.
Pada poin ke tiga press rilis advokat dan konsultan hukum pada Kantor Advokat JAYADIN LA ODE, SH.,MH & PARTNERS, Beralamat di Jalan Poros Liya, Wangi – wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi selaku kuasa menyampaikan adanya ketidakprofesionalan penahanan dan penangkapan kliennya Muhammad Yusril Alias Ibing Bin H. Ramli (L/27).
” Bahwa, selama pendampingan dalam proses penyidikan perkara tersebut selaku penasehat hukum kami menemukan adanya dugaan tindakan penangkapan dan penahanan klien kami yang dilakukan secara tidak profesional dan tidak sah, hal mana kemudian kami menemukan bukti adanya tindakan penyidik /penyidik pembantu dalam penyidikan perkara tersebut melakukan tindakan rekayasa atau manipulasi buku ekspedisi penerimaan SPDP, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada Kepala Lingkungan tempat tingga klien kami yakni di lingkungan Lontoi, ” ungkap Jayadin La Ode dalam rilisnya, Senin 6 Januari 2025.
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka MY dan H atas dugaan tindak pidan pembunuhan yang satu diantaranya adalah klien Jayadin La Ode, namun sampai batas waktu maksimal penahanan selama penyidikan yakni 120 hari kegiatan penyidikan yang dilakukan penyidik tidak selesai dan bahkan sampai saat ini penyidik tidak memberikan kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Wakatobi Muhamad Ady Kesuma mengatakan, berkas perkara sudah siap namun, pihak kejaksaan meminta penyidik untuk melaksanakan tes kebohongan terkait adanya keterangan yang dicabut oleh para tersangka.
” Sebenarnya berkas perkara itu sudah siap hanya saja saat kami mau tahap 2 pihak kejaksaan meminta penyidik untuk melaksanakan tes kebohongan terkait adanya keterangan yang dicabut oleh para tersangka tapi keterangan yang pertama itu tetap dipakai oleh penyidik ,nanti saat persidangan baru tergantung hakim , na terkait tes kebohongan itu setelah kami koordinasi dengan Polda ,ternyata tes kebohongan tidak digunakan lagi dan bukan merupakan alat bukti, itu saja yg menjadi kendala kemarin ,sekarang kendala kami bertambah bila kejaksaan menerima, kami lagi yang kesulitan untuk menghadirkan saksi yang sudah tinggalkan Wakatobi ini, ” jawab Muhamad Ady Kesuma saat di konfirmasi.
Ia juga menyampaikan akan menghadap ke Polda Sultra mengenai kasus tersebut untuk mohon petunjuk langkah selanjutnya.
” Kasus ini ada sebelum saya ada, terkait kasus pembusuran yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Wingki. Begitu saya masuk mulailah saya menggenjot penyidik pembantu untuk segera menindak lanjuti, seandainya bulan 4 kemarin kasie Pidum tidak meminta tes kebohongan, kasus ini sudah lama selesai, ” ujarnya.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam