TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jederal Pol. Tito Karnavian telah mengamini desakan para tokoh dan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait pencopotan Brigjen Pol. Iriyanto dari jabatannya Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra.
Pergantian pucuk pimpinan di Polda Sultra itu tertuang dalam surat Telegaram Kapolri bernomor: ST/2569/IX/KEP/2019 Jumat, 27 September 2019. Pengesahan surat itu ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri S.
Akan tetapi, pergantian orang nomor satu di Mapolda Sultra tersebut dinilai tak cukup. Ada desakan lain yang juga harus direalisasikan Kapolri, sebagai konsekuensi atas kegagalan Brigjen Pol Iriyanto dalam menahkodai Polda Sultra. Hal itu diungkapkan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), La Ode Abdul Jabar
Menurut alumni Stikes Mandala Waluya ini, pencopotan belum cukup untuk menebus hilangnya nyawa dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, dalam aksi demontrasi di gedung DPRD Provinsi Sultra, Kamis 26 September 2019.
“Saya rasa, pencopotan saja tak cukup. Harusnya, pak dia (Brigjen Iriyanto, red) dipecat dari kesatuannya, atas kelalaiannya melakukan pengawasan kepada anggotanya, sehingga menyebabkan kedua saudara kami (Randi dan Yusuf) terbunuh,” ujar Jabar, saat menghadiri malam silaturahmi yang diinisiasi Korem 143/HO, Jumat 27 September 2019.0
Sebagai pucuk pimpinan, kata dia, maka Brigjen Pol Iriyanto merupakan yang paling bertaggung jawab atas meninggalnya Randi dan Yusuf. Olehnya itu, pemecatan dari kesatuan Polri menjadi sanksi terbaik.
“Kami meminta agar Pak Kapolri bisa tegas. Karena kesalahan ini sangat fatal, dua nyawa menghilang,” katanya.
Laporan: Ikas









