TenggaraNews.com, KENDARI – Tersangka Haryadi ditangkap tim Buser77, Polresta Kendari di Lorong Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu, 27 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wita.
Haryadi ditangkap dalam kasus pencurian handphone.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan kronolgis kejadian dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
“Awalnya pada tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di konter Swastika Cell jalan Sorumba, Kelurahan Wawancara, Kecamatan Kadia, terjadi pencurian di konter milik korban (Konter Swastika Cell) dengan cara masuk dalam konter milik korban lewat dinding samping dengan cara memanjat tangga yang terbuat dari papan kayu lalu menggunting yang terbuat dari seng,” jelasnya.
Lanjutnya, Fitrayadi juga membeberkan beberapa barang yang diambil pelaku saat melakukan pencurian di konter tersebut.
“Setelah masuk dalam konter, pelaku pencurian mengambil 3 unit handphone, diantaranya 1 unit handphone Samsung J3, 1unit Handphone samsung J1, dan 1unit handphone merk REDMI 9C serta mengambil uang yang tersimpan dilaci etalase sekitaran Rp 1.500.000,” terangnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian yaitu Samsung J3 warna Gold,1 buah handphone Samsung J1 warna hitam,uang Rp 300.000,bong Sabu, pipet dan Korek.
Berdasarkan hasil interogasi dari pelaku, bahwa pelaku merupakan merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian 10 kali di tempat yang berbeda,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari.
Laporan : Munir