TenggaraNews.com, KENDARI – Aparat kepolisian berhasil menangkap SS (18), tersangka pencurian sepeda motor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). SS ditangkap pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 di wilayah hukum Polres Muna.
Menurut Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto saat konferensi persnya mengatakan, aparat kepolisian Polres Kendari bekerjasama dengan Polres Kabupaten Muna untuk menangkap pelaku SS.
” Sebenarnya ada dua pelaku yang ditangkap, salah satunya anak dibawah umur berinisial MF (16), saat ini ditangani Polres Muna. Sedangkan SS kami yang amankan,” kata AKBP Didik Efrianto, Senin 16 Agustus 2021.
Terungkap bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang saat ini diamankan di Polres Muna berinisial MF (16) tahun.
“Modusnya, kedua pelaku curi motor korban yang sedang diparkir di halaman rumah di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari pada tanggal 28 Februari 2021 lalu. Mereka menyasar rumah yang memiliki kendaraan terparkir di halaman, beraksi dengan menarik kabel untuk membunyikan motor dan membawa kabur,” katanya.
Diketahui pelaku sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh. Diakui terpakasa mencuri karena ingin memiliki motor, dan diajak untuk melakukan pencurian dengan iming-imingi satu Kendaraan hasil curian akan jadi milik pribadinya.
“saya dijanjikan satu motor dari hasil curian karena saya tidak punya motor,” ucap tersangka SS saat ditanyai.
Saat ini pelaku ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan : Muh Beni
Editor









