TenggaraNews.com, KENDARI – Pria berinisial WA (21) diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari, karena ketahuan mengedarkan sabu-sabu sebanyak 26 saset atau seberat 26,18 gram.
WA diketahui tinggal di Lorong Tabacci, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat, 7 Oktober 2022 bahwa di sekitar Lorong Tabacci dicurigai seorang laki-laki sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku WA.
“Saat kami tangkap tangan WA di rumahnya di lorong tersebut. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Wakapolresta kepada puluhan awak media saat jumpa persnya Selasa, 11 Oktober 2022.
Setelah itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar miliknya yang disaksikan warga sekitar dan saat itu ditemukan barang bukti di dalam kamar berupa 26 saset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,18 gram.
“Selain itu kami temukan barang bukti lainnya satu ball pipet warna hitam, gunting , sendok sabu, sedotan sabu, dan dua unit handphone,” bebernya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kendari untuk dilakukan penyidikan.
Usai dilakukan penyidikan dan kemudian diinterogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial KK yang ditempelkan disekitar Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Tersangka mengaku mengedarkan dengan cara menempel sesuai arahan lelaki KK. Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengedarkan Narkotika Jenis Shabu dari lelaki KK,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial KK. Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Munir