TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 15,30 Gram pada Kamis 20 Mei 2021.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan.SumRatulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Jum’at 21 Mei 2021.

“Tersangka pria berinisial R(20) yang beralamat tempat tinggal di Kelurahan Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara,” terangnya.
“Selain BB Narkotika 3 saset yang berisikan sabu seberat 15,30 Gram yang kami amankan, ada juga beberapa BB non Narkotika lainnya seperti 1 unit alat press, 1 unit Hp Oppo, Uang tunai Rp 990.000, 1 buah dompet, 2 buah potongan bekas kaos kaki, 1 lembar lakban, 1 buah kantong plastik dan 133 sashet kosong,” tambahnya.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di maksud itu sering terjadi transaksi Narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyilidikan tersebut sekitar pukul 23.00 Wita, Tim berhasil mengamankan target beserta barang buktinya,” jelasnya.
Tim kemudian memanggil Ketua RT setempat dan masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap target.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan BB jenis sabu tersebut dalam bungkusan warna hitam yang diisolasi hijau di atas palpon kamar mandi,” tambahnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka merupakan pengedar, dalam mendapatkan Narkotika jenis Shabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya di pesan dari arahan seseorang.
“Tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,”tutupnya.
Laporan : Muh Beni









