TenggaraNews.com, KOLAKA – Satuan Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan Seorang Pemuda Pengedar Sabu Inisial A (27), warga Kelurahan Sembilanbelas November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (14/9/2019).
Di hadapan polisi pelaku A mengakui atas kepemilikan Narkotika jenis sabu. Dia juga mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya yang berasal dari kota kendari,kemudian untuk di edarkan di kabupaten kolaka.
Saat digerebek, warga Kelurahan Wundulako itu tak menyadari dirinya telah lama menjadi incaran polisi.

Pelaku tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya dan menemukan Narkotika jenis sabu seberat 48 gram di dalam kamarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 48 gram sabu dan bersama barang bukti (BB) lainnya.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda membenarkan, malam ini Satuan Narkotika Polres Kolaka telah berhasil mengamankan seorang pemuda inisial A (27) warga Kelurahan Sembilanbelas November, Kecamatan Wundulako pelaku merupakan target kepolisian.
“ Ya pelaku sudah lama kami incar, Saat itu kami melakukan pengerebekan pelaku sedang berada di dalam kamarnya, sedangkan barang bukti jenis sabu ditemukan di lantai serta di dalam lemarinya sebanyak sepuluh saset besar dengan berat 48 gram, kami juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta, dua buah timbangan digital, dua buah Handpone, dan serta alat isap sabu ,” ungkapnya
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya yang berasal dari kota kendari.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih mendalam lagi, tentang dari mana barang haram ini didapatkan oleh pelaku,
Husni mengatakan, sejak dua bulan polisi sudah melakukan pemantauan terhadap pelaku, kini pelaku sudah diamankan ke Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dan untuk sementara tersangka kami amankan beserta barang buktinya ke Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.,” jelas Husni Abda.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman penjara paling lama minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Deriyanto.T
Editor : Rustam









