Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Penyelenggara dan Penegak Hukum Dituntut Serius Mengusut Dugaan Suap Timsel KPUD Kolaka dan Koltim

Opini

Redaksi by Redaksi
January 11, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

Oleh: Rahmat Karno, S.H
Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Sosial

KENDARI – Selaku pemerhati hukum dan sosial, penulis menaruh perhatian terkait dengan dugaan skandal suap tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, serta indikasi bocornya dokumen rahasia negara berupa soal computer assisted test ( CAT) sebanyak 107 lembar, disertai indikasi jual beli (transaksional) yang dilakukan oknum diduga anggota KPU Kolaka Timur bersama-sama oknum pejabat di KPU Provinsi Sultra.

Kasus ini, lanjutnya, sempat menyita perhatian publik Sultra diberbagai pemberitaan media cetak, online maupun televisi, serta menjadi viral perbincangan di media sosial sejak akhir November hingga Desember 2018 lalu.

Akibat dari skandal seleksi ini, setidaknya berpengaruh terhadap kewibawaan serta menurunkan kepercayaan (trust) KPU secara kelembagaan dimata publik Sultra. Tidak berlebihan akhirnya KPU RI menghentikan proses seleksi ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sebagaimana penjelasan komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi disalah satu media online tanggal 21 Desember 2018, bahwa KPU RI menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan jual beli soal CAT dalam seleksi KPU Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim).

Selain itu, KPU juga menunda tahapan fit and proper test terhadap 10 besar nama-nama calon anggota KPU Kolaka dan Koltim yang telah dikeluarkan oleh Timsel. KPU RI mengeluarkan kebijakan pending dengan menurunkan tim bertugas melakukan investigasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang berkepentingan.

You Might Also Like

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Gelapkan Motor Dengan Modus Razia

Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Kanufia Diki Minta Ali Mazi Diperiksa

Pramono juga mengungkapkan bahwa tim investigasi yang diturunkan akan mendalami sejumlah nama yang disebut dalam percakapan transaksional itu. Diketahui, bahwa terdapat oknum Timsel yang menawarkan bocoran soal CAT dengan meminta imbalan sejumlah uang dari peserta seleksi KPU Koltim. KPU RI juga menerima beberapa rekaman, ada beberapa nama yang disebut yang akan klarifikasi semua. Secara tegas KPU RI tidak akan melanjutkan proses seleksi ke tahap fit and proper test, hingga masalah bisnis haram dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim ini selesai dan tuntas.

Begitupula beberapa calon-calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim sebagai peserta seleksi yang merasa dirugikan dengan proses seleksi, yang terindikasi sarat transaksional serta bocornya soal CAT telah melaporkan kasus ini di Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sultra. Tentu, banyak pihak mengacungkan jempol serta salut dengan semangat dan keberanian mereka untuk menghentikan praktek haram ini, yang fenomena tersebut telah mentradisi sehingga bisa menciptakan penyelenggara Pemilu yang tidak jujur dan tidak berintegritas. Berbagai alat bukti dan barang bukti berupa rekaman pembicaraan via telpon, screnshoot hasil percakapan whatshaap, serta dokumen fotokopi soal CAT yang bocor kepada peserta seleksi. Tentunya semua bukti-bukti itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

Penulis berharap, aparat bisa secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Yang jelas informasi yang berkembang bahwa beberapa komisioner juga telah dipanggil dimintai keterangannya oleh polisi dan jaksa yang menangani kasus tersebut.

Kasus ini tentunya menyoroti pula kepedulian moral dan peran kelembagaan KPU Provinsi Sultra, sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan yang membantu tugas dan kewenangan KPU RI ditingkat provinsi. Sejauh mana tanggungjawab kelembagaan KPU Provinsi untuk mendorong pengusutan tuntas perkara ini.

Tetapi, banyak kalangan meragukan komitmen KPU Provinsi Sultra, karena selalu beralasan bahwa tim seleksi dan prosesnya adalah kewenangan KPU RI. Padahal secara fungsi mereka adalah mandatoir. Secara kelembagaan, KPU provinsi itu menjalankan mandat kelembagaan KPU RI sebagai induk lembaga, sehingha tidak harus menunggu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari KPU RI. Karena tidak ada fungsi pendelegasian antara bawahan dan atasan.

Fungsinya adalah mandat, kendatipun tetap tanggung jawab kewenangan pada KPU RI. Jadi, karena sifatnya sebagai mandatoir maka secara fungsi kelembagaan pembantu harus berbuat sesuatu, untuk menjaga maruah dan kehormatan kelembagaan.

Smiley face

Penulis mengamati perkembangan kasus ini menelaah dari aspek hukum dapat dijerat dengan 2 kategori Tindak Pidana. Pertama, bocornya soal ujian CAT masuk kategori pembocoran rahasia negara, yang kedua adalah tindak pidana korupsi suap – menyuap dan/atau tindak pidana percobaan tindak pidana suap.

Dapat kita telaah dari berbagai prilaku yang tidak bertanggungjawab ini dari oknum-oknum yang membocorkan soal CAT, disertai transaksi di dalamnya serta dugaan suap untuk memuluskan langkah kelulusan peserta seleksi menuju 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim. Para pelaku ini diduga oknum-oknum yang tidak yang berasal dari internal kelembagaan KPU sendiri demi meraup keuntungan pribadi dan mengorbankan Integritas Kelembagaan KPU. Sehingga berakibat cacatnya pelaksanaan seleksi yang membuat proses seleksi tidak fair dan tidak adil.

Bagi penyidik Polda maupun Kejaksaan Tinggi Sultra, yang masing-masing laporan disampaikan kepada kedua lembaga tersebut, agar pelakunya dijerat dalam dua kasus tindak pidana membocorkan rahasia negara berupa soal ujian CAT, serta menjerat pelaku dalam tindak tindak pidana korupsi, terutama pada tindak pidana suap dan/atau percobaan penyuapan.

Lagi pula, semua pihak yang diduga terlibat adalah kategori penyelenggara negara termaksud tim seleksi sebagai pihak yang diberikan fungsi dan wewenang dalam bentuk pendelegasian oleh KPU RI, untuk melakukan rekruitmen calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim. Karena seluruh kebutuhan, fasilitas, akomodasi dan honorarium tim seleksi dibiayai oleh negara melalui DIPA APBN KPU T.A 2018.

Terkait pembocoran soal CAT tersebut dapat diancam pidana terhadap pembocor rahasia negara, diatur oleh Pasal 332 KUHP tentang pidana membocorkan rahasia negara. Ataupun Pasal 362 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk membocorkan rahasia negara yang ancaman hukumannya setahun penjara. Serta dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi, yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta. Jadi, pihak kepolisian harus bertindak cepat dan memproses tegas pada oknum yang membocorkan soal CAT tersebut, agar dapat disanksi secara maksimal melalui proses peradilan agar memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Sedangkan berkaitan dengan dugaan transaksi (suap – menyuap) dalam memuluskan kelulusan 10 besar, antara tim seleksi dan peserta seleksi, maka pihak kepolisian dan/atau kejaksaan dapat menjerat pelakunya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, karena memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Serta dapat pula dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 209 ayat (1) angka 2 KUHP; karena memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi tindak pidana suap menurut pasal diatas, apabila memenuhi unsur-unsur berikut, yakni setiap orang, memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Dari semua ulasan penulis diatas, semoga bisa menajdi pedoman bagi KPU, kepolisian dan jaksa dalam mengusut tuntas dan meberantas praktek haram dalam setiap seleksi penerimaan calon anggota KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan harapan kedepan, integritas penyelenggara Pemilu dapat terjadi dan menumbuhkan kepecayaan terhadap lembaga KPU RI. Semoga. (***)

Post Views: 210
Tags: #hukum#Kolaka#Koltim#KPU#Opini#RahmatKarno#suap#Timsel
Previous Post

NU Cetak Kader Tangguh dan Militan Melalui MKNU

Next Post

Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi

Redaksi

Redaksi

Related News

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

by Redaksi
October 31, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Anggota Polresta Kendari menangkap dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial PA karena diduga melakukan aksi penipuan...

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Gelapkan Motor Dengan Modus Razia

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Gelapkan Motor Dengan Modus Razia

by Redaksi
October 30, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Oknum Polisi di Kota Kendari diduga melakukan penggelapan terhadap motor milik warga Kota Kendari dengan modus...

Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

by Redaksi
October 29, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi wartawan Metro TV Fadli Aksar,...

Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Kanufia Diki Minta Ali Mazi Diperiksa

Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Kanufia Diki Minta Ali Mazi Diperiksa

by Redaksi
October 29, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi diduga turut menikmati belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan...

Next Post
Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi

Hendak Tawuran, Lima Remaja Diamankan Polisi

Hendak Tawuran, Lima Remaja Diamankan Polisi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama
  • Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara