TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus penyerobotan lahan seluas 3.000 meter persegi yang berada dijalan malik II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bank Sultra (tergugat), yang ditengarai adalah milik salah seorang warga bermama Almarhum Budiharjo dan sudah diwariskan kepada sang istri, Margareth (Penggugat) kini memasuki tahapan mediasi antara kedua belah pihak.
Ditemui awak TenggaraNews.com, Kuasa Hukum Penggugat, Aswar Anas Muhammad SH mengungkapkan, bahwa kasus yang ditanganinya itu telah memasuki tahapan pertemuan antara pihaknya bersama tergugat.
“Tadi itu kita mediasi, hasil pertemuan antara kita dengan pihak tergugat, disitu klien kita meminta ganti rugi pembongkran serta hasil tanaman jangka panjang yang sudah ditebang semuanya senilai Rp 500 juta, ” ungkapnya, Selasa 14 November 2017.
Kendati demikian, proses mediasi yang seyogyanya dihadiri pihak tergugat, namun faktanya Bank Sultra hanya mendelegasikan kuasa hukum, sehingga belum ada keputusan bersama yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak hadir, yang hadir hanya kuasa hukumnya saja, dan dalam pembahasan kita juga, kita sepakat bahwa hari Kamis nanti baru ada kesimpulan, karena mereka juga tunggu keputusan dari pimpinan mereka, “jelas Aswar.
Kasus tersebut bermula ketija Margaret sebagai Ahli waris dari Almarhum suaminya Budiharjo, yang merupakan purnawirawan TNI AD, dahulu pernah memiliki tanah di Jalan Abunwas seluas 8.500 meter persegi, yang saat ini telah berdiri tugu MTQ dan termasuk dalam kawasan jalur hijau.
Selain itu, lahan seluas 5000 meter persegi menjadi dasar kepemilikan dari jual beli, sesuai dengan PPAT 8 No.AG.000/204/1978, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 179. Gambar Situasi Nomor 357/25-3-1992 dengan luas 3.500 meter persegi beserta bukti kuitansi pembelian.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









