TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dugaan suap menyuap kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu (pemilihan umum) tahun 2024 Kabupaten Wakatobi terkuak melalui rekaman suara yang beredar di sosial media Facebook.
Rekaman tersebut di upload dan disebarkan oleh akun Adagium Hukum berdurasi sekitar 13 menit, memuat suara percakapan oknum Penyelenggara Pemilu menyebut nama Mei dan oknum Gakumdu disinyalir anggota Polres Wakatobi.
Kapolres Wakatobi, AKBP. Dodik Totok Subiantoro,S.Ik saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, suara percakapan suap menyuap tersebut melibatkan salah satunya anggota Polres Wakatobi AIPTU S (inisial).
“Kalau mengenai rekaman suara beredar 2 hari lalu kami akui itu suara AIPTU. S saat itu jabatannya Kaurmin dan sekarang menjabat Biro Ops Polres Wakatobi,”ungkap Kapolres Wakatobi saat ditanyai media beberapa waktu lalu pasca viral nya Vidio dimaksud pada Selasa, 31 Desember 2024.
AIPTU S pada saat itu diketahui sebagai salah satu anggota GAKKUMDU dari Polres Wakatobi.
Rekaman suara yang beredar itu, merupakan kejadian proses pemeriksaan pelanggaran tindak pidada Pemilu dugaan penggelembungan suara pada pemilihan Legislatif di tingkat Kecamatan yang melibatkan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat itu pula nama Mei diketahui sebagai Panwascam Wangi-wangi Selatan.
Tiga Anggota PPK tersebut kini telah hampir selesai menjalani masa hukuman pidana kurungan di Lapas Bau-bau pasca di vonis lima bulan melalui proses yang panjang oleh Pengadilan Negeri Wangi-wangi.
Namun sempat menjadi perbincangan Publik saat itu kendati Panwascam nama Mei tidak pernah hadir pada Proses persidangan di Pengadilan Negeri Wangi-wangi, padahal Panwascam juga sebagai satu kesatuan penyelenggara Pemilu yang tidak terpisahkan dengan PPK.
Rekaman suara tersebut sempat ada suara proses tawar menawar suap menyuap dengan penyebutan angka bahwa, Mei menyebut angka sampai dengan Rp 30 juta , kemudian dari pihak lainnya mengaku hanya sebagai perantara atas permintaan Jaksa.
Menurut Kapolres Wakatobi, meski nama Mei yang disebut pada rekaman yang seakan menjadi korban pemerasan namun pihaknya bertekad melakukan proses pemanggilan klarifikasi berkaitan sebab yang bersangkutan turut memberi ataupun tidak nanti akan dibuktikan.
“Yang menerima dan memberi tetap kami proses. Kasus ini baru kemarin dimulai proses. Kami tahu itu lewat kasi Propam sekaligus memerintahkan untuk memeriksa anggota kami ini serta meminta Kasatreskrim untuk mengklarifikasi dan memanggil yang bersangkutan agar bisa menyinkronkan kedua pihak ini,” imbuh Dodik Tatok Subiantoro.
Lanjutnya, nantinya akan dilakukan juga pemeriksaan saksi-saksi bila ada, termasuk sejumlah oknum lembaga kejaksaan dan Pengadilan Negeri yang disebut direkaman viral itu.
Sementara itu, Wakapolres Kompol. I Gede Pranata Wiguna, S.H.,S.Ik.,M.H menyebut dugaan keterlibatan anggotanya selaku anggota Polres Wakatobi yang nantinya akan dibuktikan.
Namun, terbukti dan tidaknya pemerasan, setidak-tidaknya ada upaya pemerasan yang telah terjadi dimana hal tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait oknum anggota kepolisian itu kita proses sesuai kode etik kepolisian, itu sesuai aturan Perkapolri No.07 tahun 2022,” ujarnya.
Peristiwa tersebut hingga akhirnya menjadi perbincangan publik, mengenai kinerja di tubuh Instansi Polres Wakatobi.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam