Tenggaranews.com, KONKEP – Perekrutan Badan Edhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya perekrutan anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum langsung melalui Sekretariat KPU masing-masing wilayah.
Namun pada tahun 2022 ini, perekrutan PPK dan PPS melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Edhoc (SIAKBA).
Begitu pula halnya dengan proses perekrutan Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Peraturan perekrutan Badan Edhoc itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 438 tahun 2022 Tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Edhoc sebagai Aplikasi khusus Pemilihan Umum.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Konkep, Iskandar mengatakan sistem penerapan dari Aplikasi SIAKBA merupakan Aplikaai pendukung yang digunakan dalam mendukung seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota dan Badan Edhoc.
“Dalam waktu dekat KPU juga akan melakukan sosialisasi tentang penggunaan SIAKBA sebelum dimulai perekrutan,” kata Iskandar Saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 November 2022.
Selain itu, Iskandar juga mengungkapkan saat petunjuk teknis soal perekrutan Badan Edhoc itu belum ada. Namun, dirinya kemungkinan akan dilaksanakan di Bulan November ini.
“Bagi para pendaftar mulai siapkan diri saja untuk mengikuti seleksi. Mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA dan pastikan siapapun yang ingin mendaftar tidak termasuk dalam anggota partai politik,” tutupnya.
Laporan : Ivhan