TenggaraNews. com, KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Konsitusi Indonesia Tahun 2022, Kantor Wilayah ( Kanwil) Kementrian hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara ( Sultra) menggelar diskusi publik pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Diskusi publik itu membahas mengenai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU).
Kegiatan ini dipandu Evi Risnawati selaku perancang peraturan Perundang – undangan ahli pertama Kantor Wilayah (Kanwil ) serta menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara, Bariun dan Linda Fatmawati sebagai perancang peraturan Perundang – undang ahli muda.
Kemudian narasumber lain, Ilman Aminudin yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Kegiatan diskusi publik itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ( Kanwil) , Silvester Sili Laba bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh.
Dalam sambutanya Kakanwil, Silvester Sili Laba menyampaikan substansi dari Undang-undang No 13 Tahun 2022 terkait harmonis rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Substansi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah yang tadinya wajib melalui kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara hanya Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah, ” ujar Silvester Sili Laba.
Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa saat ini tidak hanya Raperda dari inisiatif Pemerintah Daerah yang diharmonisasi di Kantor Wilayah, tetapi dari inisiatif DPRD juga.
“Saat ini harmonisasi rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD juga wajib diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Sebelumnya,Kakanwil mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak dalam mensukseskan kegiatan Diskusi Publik tersebut.
“Saya mewakili keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menghaturkan ucapan terima kasih kepada panitia dan pihak terkait atas bantuannya sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh, mengatakan bahwa DPRD dan Kemenkumham serta Institusi Pendidikan harus dapat bekerja sama dengan baik dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas.
“Karena dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 ini lebih mengifesienkan dan semua peraturan itu lebih cepat. Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan Institusi Pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian dan pengundangan Peraturan Daerah,” tutur Abdurahman Shaleh.
Laporan : Munir