TenggaraNews.com, KENDARI – Aksi penertiban sejumlah lapak pedagang Pasar Panjang yang dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Rabu 18 Juli 2018 berakhir ricuh. Wakil Ketua KNPI Sultra, Hendrawan yang mendampingi para pedagang memperjuangkan hak-hak mereka, turut terkena imbas keanarkisan para oknum Satpol PP.
Pantauan TenggaraNews.com, mantan aktivis yang selama ini fokus melakukan advokasi terhadap para pedagang pasar ini dipukuli sejumlah oknum Satpol PP, sehingga menyebabkan Hendrawan menderita luka pada bagian bibir, dan luka lebam pada tubuhnya bagian belakang.
Kepada awak media, Ketua DPC Granat Kendari ini mengaku, perlakuan kasar itu dialaminya saat dirinya tengah menenangkan para pedagang, agar tetap tenang dan menjaga aksi damai tersebut. Diwaktu yang sama, beberapa oknum Satpol PP naik ke atas mobil sound system sembari menarik dirinya.
“Tadi, oknum Satpol PP menarik dan menginjak serta memukul saya,” ujar Hendrawan.
Lebih lanjut, pengusaha muda ini sangat menyayangkan sikap arogansi dan keanarkisan para Satpol PP tersebut. Padahal, sangat jelas dalam orasinya bahwa gerakan tersebut merupakan aksi damai. Tapi, justru yang membabi buta malah para oknum Satpol PP tersebut.
“Tindakan mereka ini sudah menjadi persoalan pidana. Dan kami sudah laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Ironisnya, Satpol PP juga bersikukuh membongkar kios yang dibangun warga di atas lahan miliknya sendiri. Padahal, tidak ada satupun aturan hukum yang melarang masyarakat menggunakan lokasinya untk berjualan.
Kemudian, kata dia, dalam proses pembongkaran, dirinya pun sebagai pemilik lokasi tidak pernah diajak diskusi. Bahkan, para pemilik lahan juga sudah mencoba koperatif dengan mendatangi Kasatpol PP, Amir Hasan untuk menanyakan dimana letak kesalahan mereka, lagi-lagi tidak diberikan jawaban.
“Dia hanya berkata, bahwa ini perintah walikota,” jelasnya.
Diungkapkannya, pemerintah kerap mengatakan bahwa Pasar Panjang merupakan tempat relokasi korban kebakaran Pasar Sentral Wuawua. Kemudian, pada dasarnya pedagang korban kebakaran itu terbagi dalam tiga kelompok yakni pemilik kios, pengontrak dan PKL.
Tapi, pemerintah hanya mengakomodir para pemilik kios untuk menempati lapak di pasar yang baru dibangun tersebut, semntara para pengontrak dan PKL tidak diakomodir dalam pembagian kios. Ditambah lagi, selama 7 tahun pasar itu beroperasi semakin banyak pedagang baru bermunculan.
“Kemudian, tahun lalu Pasar Panjang ini sudah dikosongkan. Tetapi para pedagang yg 3 kelompok tadi kembali menempati lokasi tersebut dengan cara mengontrak lahan milik masyarakat setempat,” ungkapnya.
Laporan: Ikas Cunge