TenggaraNews.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas), Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI memanggil sejumlah pejabat di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan rapat koordinasi terkait dugaan pungli perpanjangan IUP Produksi PT Panca Logam Makmur (PT PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana.
Rapat koordinasi digelar di Ruang Rapat Gedung Media Centre Lantai 2 Kemenko Polhukam di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Agustus 2020. Rapat dipimpin Sekretaris Saber Pungli, Irjen Pol Widyanto Poesoko.
Beberapa pejabat di Sultra yang dipanggil dan hadir dalam rapat tersebut adalah Bupati Bombana, Kapolres Bombana, Kepala Dinas PMPTSP, Kadis ESDM, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Kehutanan Sultra, Kadis Pendapatan Daerah Sultra, Kadis Pendapatan Daerah Bombana
Kemudian, pihak lain yang diundang Saber Pungli adalah Direktur Jenderal Minerba Kementrian ESDM, Direktur Jenderal Lingkungan Hidup Kementerian Lungkungan Hidup, dan staf ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), termasuk juga dari KPK RI.
Staf Ahli Watimpres, Adi Warman yang berhasil dihubungi usai rapat membenarkan rapat koordinasi tersebut. Adi menyebut, kasus dugaan pungli itu juga dipantau oleh KPK.
“Iya, kami baru saja melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait aduan masyarakat adanya dugaan pungli dalam perpanjangan IUP PT Panca Logam Makmur di Bombana,” kata Adi Warwan melalui sambungan telefon sebagaimana dilansir dari laman Sutranesia.com.
“Dari rapat tersebut, KPK turut memantau dan mengatensi adanya dugaan pungli yang dapat merugikan negara,” sambungnya.
Adi menjelaskan, rapat koordinasi digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan pungli perpanjangan IUP PT PLM di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra. Sehingga, semua pihak yang terkait diundang untuk memberikan keterangan.
“Intinya, dari rapat tersebut, pihak Saber Pungli akan melakukan penyelidikan dugaan pungli itu. Sebab, ada pula aduan dari sejumlah pemilik saham PT PLM ke Polda dan juga ke Dinas PM PTSP Sultra,” katanya.
Adi Warman bilang, kesimpulan rapat tersebut adalah agar perpanjangan IUP PT PLM harus dikaji ulang. “Hasil rapat tersebut disimpulkan agar penpanjangan IUP PT PLM untuk dilakukan pengkajian, penelitian dan penyelidikan terkait dugaan adanya pungli,” ujarnya.
Jika dikemudian hari izin perpanjangan IUP tersebut tidak memenuhi syarat lagi, maka IUP tersebut dicabut dan dibatalkan. Termasuk yang melakukan pungli akan mempertanggung jawabkan secara hukum. “Semuanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Laporan : Rustam









