TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pertamina Makassar mengatakan, bahwa penindakan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Wakatobi merupakan rana kepolisian.
CSR Pertamina Makassar Taufik mengungkapkan, bahwa Pertamina sangat terbuka dengan keterlibatan masyarakat dalam mengontrol pendistribusian BBM subsidi.
Ia juga menegaskan, jika ada penyalahgunaan penyaluran, misalnya disalurkan melalui jerigen, bisa langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, karena itu tidak dibenarkan oleh Pertamina.
“Kita itu dari Pertamina terbuka, seperti yang saya sampaikan tadi silakan dilaporkan kalau misalnya ada fakta di lapangan, seperti apa. Misalkan ada yang isi langsung ke jerigen, itu memang tidak dibenarkan, ya silakan aja dilaporkan karena kalau ada yang seperti itu itu sudah masuk penyalahgunaan distribusi, silakan aja dilaporkan ke kepolisian,” tegas Taufik, Selasa 19 Januari 2021.
Lanjutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut masuk pada rana pidana berdasarkan aturan pendistribusian Bahan Bakar Mintak (BBM).
Taufik juga menyampaikan, apabila ada oknum Pertamina baik dari SPBU sampai transportir yang melakukan penyalahgunaan, agar dilaporkan ke Pertamina maupun ke aparat kepolisian.
“Apabila ditemukan ada oknum kami dari SPBU sampai ke transportir yang melakukan penyalahgunaan itu silakan aja dilaporkan ke pihak yang berwenang ataupun ke kita langsung ke Pertamina, kita terbuka untuk itu kalau misalnya melaporkan nanti disertai dengan bukti yang akurat, foto-foto dan kejadiannya di mana,” ucapnya.
Taufik mengatakan, Pertamina dalam hal melakukan pendistribusian BBM subsidi maupun non subsidi harus tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukanya, apalagi menyangkut BBM subsidi. Namun, hal terpenting lainya adalah adanya ketersediaan BBM untuk kebutuhan masyarakat setempat.
Laporan : Syaiful