TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman menyoroti maraknya perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang.
Politisi Partai Keadilan Sultra (PKS) ini mengaku belum menerima laporan dari instansi terkait (Dinas ESDM), daftar perusahaan tambang yang sudah melakukan reklamasi.
“Bahkan, hasil tinjauan kami di lapangan, memang kebanyakan perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi,” kata Sudirman, saat di temui di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Sultra, Selasa 14 Januari 2020.
Dia juga menyayangkan tak adanya ketegasan dari pemerintah, sehingga perusahaan tambang melalaikan kewajibannya untuk melakukan penghijauan.
“Padahal kan ada dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang dibayarkan sebelum perusahaan melalukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Sudirman juga mempertanyakan dana Jamrek tersebut dikemanakan, sehingga tak digunakan sebagaimana mestinya. Padahal, aktivitas pertambangan turut berkontribusi terhadap berbagai bencana alam seperti banjir.
“Itu sudah sangat jelas. Pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV juga sudah mengakui hal itu, bahwa salah satu penyebab banjir adalah aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Sudirman menambahkan, perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018, tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan 0engawasan pertambangan mineral dan batubara.
Sudirman menjelaskan, bahwa pada Pasal 22 menyebutkan, pemegang IUP wajib melakukan reklamasi, tidak ada tawar menawar.
“Kami minta Dinas ESDM Sultra untuk mengingatkan kepada perusahaan tambang, agar melakukan tanggungjawabnya melakukan reklamasi pasca tambang,” tegasnya.
Laporan: Ikas