TenggaraNews.com, LABUHAN DELI – PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II (Persero) berencana akan melakukan okupasi lahan (pembersihan atau penggusuran), sebagai tindaklanjut instruksi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.
Okupasi itu akan dilakukan di Kebun Helvetia seluas sekitar 1.200 Ha yang terletak di Desa Manunggal dan Desa Helvet, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Atas rencanaPTPN II melakukan okupasi, masyarakat dan kelompok tani yang mendiami lahan tersebut menggelar aksi penolakan, Jumat 5 Juni 2020.
Aksi penolakan oleh warga masyarakat yang didominasi oleh Ibu-ibu dari anggota Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia (KTMLI) Semangat Baru Sumatera Utara tersebut dilakukan di lahan garapan Pasar X, tepatnya di persimpangan 4 Makam Mbah Raden, dengan berkumpul dan membuat dapur umum.
Ketua KTMLI Sumut, Mangapul Siregar yang memimpin aksi penolakan itu kepada wartawan di lokasi aksi mengatakan, aksi yang mereka gelar itu terkait dengan adanya isu bahwa pihak PTPN II akan datang untuk melakukan okupasi pada 5 Juni 2020.
“Ada kabar bahwa pihak PTPN II akan datang kemari untuk melakukan okupasi. Makanya kami Kelompok Tani KTMLI bersatu dengan masyarakat dan kelompok tani lainnya bersiap untuk menghadang mereka”, ujar Siregar.
Selanjutnya Ketua Siregar didampingi beberapa pengurus kelompok tani KTMLI, seperti, Sekretaris Jek, Bendahara Nababan, dan Penasehat Pendeta Siregar mengatakan PTPN II tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menggusur warga yang mendiami lahan tersebut.
” Kami warga masyarakat sudah sejak sekitar 20 tahun yang lalu tinggal dan menguasai lahan ini. Dan selama ini pihak PTPN tidak pernah melarang kami. Kok sekarang mereka baru ribut mau gusur. Atau mungkin sudah ada mafia tanah di belakang mereka?”, Ketusnya curiga.
Lagi pula, ujar Siregar lagi, apa dasarnya pihak PTPN II mau menggusur kami. Lahan yang kami diami ini kan sudah bukan HGU PTPN II lagi. Lahan ini sudah eks HGU. “ Lahan ini sekarang lahan yang dikuasai negara, kami ini warga negara. Jadi PTPN gak ada hak lagi di lahan ini,” tegas Siregar.
Selama ini PTPN II berteriak bahwa lahan ini adalah masih lahan HGU mereka sesuai dengan Surat Keputusan (SK) HGU No. 111, sementara SK No. 111 itu nilai hasil rekayasa oknum dan cacat hukum. “ Sebab menurut informasi yang saya dapat bahwa SK HGU 111 itu terbit pada bulan Juni 2003, sementara pengukuran batas-batas tanahnya dilakukan pada bulan Desember 2003, kan aneh. Masak duluan terbit surat baru pengukuran,” jelasnya.
Kemudian pada waktu ada rapat di Polres Belawan pada tanggal 2 Juni 2020 kemarin pihak PTPN juga tidak berani menunjukkan SK No. 111 itu. Padahal rapat itu kan resmi. “Kelompok tani minta diperlihatkan tapi mereka gak kasih. Mestinya kalau memang benar ada SK No. 111 itu ya tunjukkanlah,” ujar Siregar yang juga aktivis itu.
Aksi tersebut, berlangsung dengan aman dan damai serta berakhir dengan tertib. Tampak warga masyarakat bersama dengan beberapa gabungan kelompok tani yang ada di Desa Manunggal dan Desa Helvet yang bersama-sama menggelar sikap penolakan tersebut membubarkan diri dengan tertib sambil menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.
Sebelumnya ada digelar Rapat Koordinasi di Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 2 Juni 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, BPN Deli Serdang, unsur Muspika Kecamatan Labuhan Deli dan Hamparan Perak, serta beberapa Kelompok Tani dan juga PTPN II.
Di dalam Rapat Koordinasi itu pihak dari Polda Sumut diwakili oleh Kompol Sembiring bertanya kepada pihak BPN mengenai apakah sudah pernah dicek ke lapangan mengenai batas- batas tanah HGU No. 111. Namun pihak BPN menjawab belum pernah. Sementara itu dari Kelompok Tani meminta agar PTPN II menunjukkan SK. No. 111, akan tetapi pihak PTPN II tidak menunjukkannya.
Laporan : Rj Samosir









