TenggaraNews.com, KENDARI – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 3, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar menduga terjadinya pelanggaran disejumlah TPS, yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Jaffray Bittikaka menyebutkan, seharusnya PSU itu tidak hanya dilakukan di 41 TPS. Setidaknya ada sekitar 400 TPS yang proses pemungutan suara tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuannya.
Jaya saja, kata dia, batas waktu yang diberikan berdasarkan aturan untuk menyampaikan hal tersebut hanya 2 hari, sehingga dengan kondisi geografis Sultra, pihaknya tidak bisa mengejar batas waktu tersebut.
Jaffray menyebutkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan, di Desa Kekea, Waturai dan Sinaulu Jaya ada sekitar 3 TPS yang dibuka kotaknya dan tdk sesuai aturan.
“Dibuka dengan alasan penambahan surat suara karena kurang, sedangkan aturan sudah jelas, surat suara tidak bisa ditambah dan tidak bisa dikurangi,” ujar pria yang akrab disapa JB, Sabtu 30 Juni 2018.
Lebih lanjut, JB menjelaskan, di Kota Kendari juga terjadi hal yang sama disekitar 75 TPS, yang membuka kotak suara tidak sesuai prosedur.
“Di Kota Baubau, Buton, Busel dan Buteng juga terjadi kesalahan yang sama disekitar masing-masing 30 TPS,” pungkasnya.
Laporan:Ikas Cunge