TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberhentian Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun.
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sultra, Teguh Setyabudi mengatakan, dirinya sudah melakukan koordinasi dan konsultasi di Kemendagri terkait pemberhentian Umar Samiun sebagai Bupati Buton, dan pengangkatan La Bakry sebagai Bupati Buton definitif.
“Alhamdulillah saya sudah menerima SK dari Kemendagri tentang pemberhentian daudara Umar Samiun sebagai Bupati Buton. Dimana sebelumnya sudah ada penunjukan saudara La Bakry sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton,” ujar Teguh, Kamis 8 Maret 2018.
Kepala BPSDM Kemendagri ini mengatakan, dalam salinan SK Kemendagri tentang pemberhentian Bupati Buton Umar Samiun, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Bupati Buton Umar Samiun, dan La Bakry untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
“Jadi kepada DPRD Kabupaten Buton agar segera menindaklanjuti untuk melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Umar Samiun sebagai Bupati Buton, serta mengusulkan La Bakry sebagai Bupati Buton definitif disisa masa bhakti 2017-2022,” harapnya.
Kendati demikian, terkait pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton definitif, Teguh mengaku belum mengetaui kapan akan dilaksanakan.
“Saya berharap pelantikan La Bakry sebagai bupati Buton definitif bisa dilakukan secepatnya,” tutupnya.
Laporan: Muhamad Isran









