TenggaraNews.com, PASANGKAYU – Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) yang memberhentikan tetap Dzul Henderiawan sebagai salah satu Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Duripoku, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melantik Ahmad Juanda sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin mengatakan,pelantikan tersebut sesuai ketentuan pasal 45 ayat (1) huruf b, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, bahwa pemberhentian dan PAW bagi Panwascam dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota melalui rapat pleno.
“Pasca putusan DKPP RI terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Panwascam Duripoku, dengan sanksi pemberhentian tetap wajib ditindaklanjuti paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan, dan itu sudah kami lakukan melalui rapat pleno sesuai amanat Perbawaslu,” ungkap Syamsudin di ruang kerjanya.
Sementara terkait PAW, dirinya menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 47 ayat (1) huruf c, bahwa pemberhentian anggota Panwacam dengan ketentuan anggota Panwascam digantikan oleh calon anggota urutan peringkat berikutnya. Dari hasil seleksi uji kelayakan, Ahmad Juanda menduduki peringkat keempat. Sehingga Panwaslu Kabupaten Pasangkayu menilai telah memenuhi syarat untuk melantik yang bersangkutan.
“Ya, Ahmad Juanda merupakan peringkat keempat berdasarkan hasil seleksi kemarin, sehingga memang sudah memenuhi syarat sebagai PAW salah satu Panwascam Duripoku yang sudah lama lowong,” bebernya.
Dirinya berharap, anggota Panwascam Duripoku yang baru saja dilantik, agar benar-benar bekerja maksimal dengan tetap menjaga soliditas, integritas, mentalitas dan profesional (SIM-P), melaksanakan fakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan sebaik-baiknya, serta menjadikan regulasi kepemiluan sebagai perisai sakti dalam mengemban amanah.
Laporan : E Syam