TenggaraNews.com, KENDARI – Menyambut Pergantian tahun 2018 mendatang, Aksi Konvoi para pengendara di Kota Kendari dalam perayaan tersebut, tidak diizinkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Brigjend Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK melalui Wakapolda Sultra, Kombes Pol. Winarto.
Larangan Aksi tersebut, guna mengantisiapasi terjadinya kecelakaan lalulintas serta kriminalitas lainnya, dalam menyambut perayaaan tahun baru.
“Jadi malam pergantian tahun baru nanti, untuk aksi konvoi kita tidak perbolehkan, tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kecelakaan lalulintas dan kriminalitas yang lainnya, ” ngkapnya, Selasa 19 Desember 2017.
Selain itu, pria berpangkat tiga bunga melati dipundak itu juga menegaskan, jika ditemukan komunitas pengendara yang melakukan aksi konvoi dimalam pergantian tahun nanti, maka para pengendara tersebut akan ditindak lanjuti, dengan pemeriksaan kelengkapan surat dan apabila melanggar, pengendara konvoi akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
“Apabila nanti kita temukan ada yang melakukan konvoi, maka kita akan stop dan kita akan larang. Kalau kita temukan ada pelanggaran. Otomatis kita akan melakukan langkah-langkah sesuai standar operasional kita, baik itu tilang ataupun yang lainnya tergantung jenis pelanggaran oleh pegendaranya,” tutup Kombes Pol Winarto.
Laporan: Ifal Chandra