TenggaraNews.com, KOLAKA – Satuan Narkoba Polres Kolaka ringkus tujuh terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua diantaranya diduga kuat sebagai bandar Narkoba.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengungkapkan, selain membekuk tujuh terduga penyalahguna Narkoba, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic, satu buah tas selempang warna hijau, dua buah handphone, timbangan dan satu kantong plastik kresek berisi 40 saset klik siap edar, serta uang tunai sebanyak Rp5.725.000 yang diduga hasil penjualan barang haram milik para pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika tersebut.
“Jumlah kasus yang diungkap oleh tim Satres Narkoba pada Januari 2020 ini sebanyak 6 Laporan Polisi (LP),” ungkapnya, Senin 3 Februari 2020.
AKBP. Saiful Mustofa menambahkan, adapun ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial K alias L dengan barang bukti 5,04 gram, A dengan barang bukti1,1 gram, B alias L seberat 0,54 gram, M alias A bersama barang bukti seberat 10,28 gram, l alias E beserta barang bukti seberat 0,31 gram, M alias A dan A alias C dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 52,94 gram.
Menurut Saiful Mustofa, kuat dugaan para pelaku berinisial M alias A dan A alias C merupakan jaringan antar pulau, karena barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satnarkoba seberat 52,94 gram, beserta uang tunai sebanyak Rp5.725.000.
“Ketujuh pelaku tersebut masih dalam tahap penyidikan guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan ketujuh tersangka, lanjutnya, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran dan kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Saat ini, ketujuh tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kolaka. Para tersangka dikenakan pasal 114 dan ayat (1) 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.
Laporan: Deriyanto Tetambe