TenggaraNews.com, MUNA – Polres Muna melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polres Muna dalam kurun waktu tahun 2019 ini.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Muna Barat, Achmad Lamani, perwakilan Bupati Muna, perwakilan Dandim 1416 Muna, Perwakilan Kejaksaan Negeri Raha, Perwakilan Pengadilan Negeri Muna, Ketua DPRD Kabupaten Muna dan Muna Barat serta insan pers.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, secara umum wilayah hukum Polres Muna selama tahun 2019 sangat kondusif, aman dan terkendali. Namun, perkembangan kriminalitas yang terjadi mulai Januari sampai dengan November 2019 sebanyak 743 kasus. Bila dibandingkan dengan kriminalitas tahun 2018 sebanyak 735 kasus, tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 8 kasus atau naik sebanyak satu persen.
“Pihak kami menyelesaikan perkara pada Januari sampai November 2019 sebanyak 66,6 persen, dimana dari 743 kasus yang ditangani sudah terselesaikan sebanyak 495 kasus. Dari angka presentase tindak pidana yang tertinggi berada pada penganiayaan sebanyak 237 kasus, adapun pengeroyokan 101 kasus sedangkan kekerasan terhadap anak 46 kasus,” ungkapnya, Kamis 19 Desember 2019.
Dikatakannya, pada 2019 ini ada beberapa kasus menonjol yang diawali dengan kekerasan diantaranya kasus pembunuhan, begal maupun Curanmor dan juga diantaranya beberapa giat unjuk rasa, serta beberapa kasus yang menjadi antisipasi serta atensi dan sebagian besar sudah masuk dalam penyidikan.
“Apabila masih ada yang dalam proses penyelidikan maka akan kami lihat apakah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya.
Mantan Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Bali ini menyampaikan, untuk kasus Lakalantas sejak Januari sampai November 2019 sebanyak 65 kasus, sementara pada tahun 2018 sebanyak 72 kasus. Hal ini mengalami penurunan sebanyak 7 kasus atau 10 persen.
“Sementara pelanggaran pada tahun 2019 sebanyak 5014 kasus, dan tahun 2018 sebanyak 4973 kasus artinya mengalami kenaikan sebanyak 41 kasus atau 1 persen,” jelasnya.
Khusus untuk kasus Narkoba, lanjut Debby, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus dari 12 target oleh Satres Narkoba Polres Muna. Dimana 17 kasus telah P-21 atau 73.91 persen, sedangkan pada 2018 lalu sebanyak 23 kasus namun yang telah di P-21 sebanyak 21 kasus atau 91.30 persen.
“Kami juga melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) sasaran penyakit masyarakat dengan menyita Miras pabrikan sebanyak 36 botol, minuman tradisional jenis Kameko sebanyak 1.610 liter dan jenis arak sebanyak 1.692 liter. Semua itu akan dimusnahkan,” tutupnya.
Laporan: Phoyo









