TenggaraNews.com, KENDARI – Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri masyarakat provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan menjaga masyarakat dari barang-barang berbahaya atau ilegal yang masuk ke bumi anoa, Bea Cukai Kendari telah melakukan berbagai hal yang dituangkan dalam program kerja, dengan berpedoman kepada tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kendari, Denny Benhard mengatakan, dalam menjalankan fungsi revenue collector di 2019 ini, pihaknya diamanahkan target penerimaan sebesar Rp. 430.734.298.000.
Alhasil, periode November 2019 telah
terkumpul Rp. 794.345.203.650. Adapun rincian penerimaan terdiri dari bea keluar dengan target sebesar Rp. 356.334.298.000, tercapai Rp. 598.450.855.000. Sedangkan untuk bea masuk dari target sebesar
Rp. 72.000.000.000 telah tercapai Rp. 195.451.619.000.
“Sedangkan target cukai sebesar Rp.
900.000.000 baru tercapai Rp 442.729.650. Sehingga capaian target sampai dengan November 2019 telah tercapai sebesar 184,42 persen. Total target tersebut memiliki proporsi sebesar 69.27 persen dari target Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan sebesar Rp. 621.810.000.000,” ujarnya, Kamis 19 Desember 2019.
Selain itu, lanjut Denny Benhard, dalam menjalankan fungsi community protector, selama 2019 terjadi peningkatan penindakan, dimana Bea Cukai Kendari telah melakukan 71 penindakan. Sedangkan pada tahun 2018 lalu terdapat 59 kali penindakan.
“Dari 71 pelanggaran tersebut, terdiri dari 30 pelanggaran di bidang kepabeanan dengan rincian, 9 penindakan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dan 21 penindakan pelanggaran kepabeanan di bidang impor,” ujar Denny Benhard.
Sementara penindakan di
bidang cukai, kata dia, sebanyak 41 penindakan yang telah dilakukan oleh pihaknya.
Dia juga menambahkan, penindakan terbesar yang terjadi di 2019 adalah penindakan atas 677 balepress (rombengan) yang dilakukan pada Januari 2019 lalu, dengan estimasi
kerugian negara sebesar Rp1,5 milyar.
Selama tahun 2019, kata dia, juga telah dilaksanakan dua kali pemusnahan barang hasil penindakan, yaitu pemusnahan 677 balepress dan pemusnahan 4.862.280 batang rokok illegal, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,79 milyar yang berlangsung pada 8 Oktober 2019 lalu.
Laporan: Ikas









