TenggaraNews.com, MUNA-Kepolisian Resort Muna berhasil mengungkap tiga Kasus pencurian motor (Curanmor) sejak Januari sampai bulan Juni 2020.
Kasus pertama terjadi pada Kamis 6 Februari 2020 dimana korban bernama Syalfitri warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Sementara pelaku berinisal LF (29) warga Kontukowuna, Kecamatan Katobu.
Adapun kendaraan yang raib satu unit sepeda motor suzuki satria FU bernomor polisi DT 6093 FD. Saat itu kendaraan korban diparkir di samping rumah tetangga dan diketahui hilang pada pagi hari. Kerugian di taksir sekitar Rp 21 juta.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020 sekira pukul 01 Wita, dimana pelaku yang berjumlah tiga orang yakni MM (19), JA (20) dan LF (21). Saat itu pelaku mengambil kendaraan Yamaha Fino bernomor polisi DT 4020 ED yang sedang terpakir dengan leher terkunci di Jalan Pendidikan, Kelurahan Foo Kuni. Adapun korban bernama Muslimin, warga Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Raha I.










