TenggaraNews.com, WAKATOBI – Polres Wakatobi saat ini sementara melakukan lidik, atas adanya informasi yang diunggah melalui media sosial (medsos) facebook, tentang adanya aktifitas tambang galian C secara ilegal di Pulau Kaledupa.
Padahal beberapa bulan lalu, Polres Wakatobi sudah pernah menyita alat berat milik salah satu perusahaan ketika menambang tanah galian di Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Aktifitas yang diduga ilegal itu diunggah akun facebook Jhon Ambones. Kegiatan itu diinformasikan berada di Pulau Kaledupa, Kecamatan Kaledupa Selatan.
Menanggapi postingan di medsos itu, Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, Sik, saat dikonfirmasi mengatakan, sementara dalam proses penyelidikan.
“Terkait dugaan yang berkembang dimedsos anggota sementara lidik,” ungkap Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, Sik, Kamis, 16 September 2021.
Ditanya apakah sudah ada penyitaan alat berat sebagai barang bukti, Suharman Sanusi hanya menjawab dengan kalimat pahami cara kerja. Iapun membenarkan konfirmasi adanya anggota yang sudah melakukan tinjauan lapangan di lokasi dugaan penambangan ilegal itu.
Namun ketika ditanya apakah sudah ada pemasangan garis police line di lokasi kegiatan tersebut, Ia tidak menjawab sampai dengan dinaikanya berita ini.
Kasus dugaan penambangan ilegal di Wakatobi ini sudah terjadi yang kedua kalinya. Padahal pihak Polres Wakatobi intens melakukan pemantauan adanya penambangan-penambangan ilegal.
Adanya peristiwa dugaan penambang ilegal di Pulau Gau Satoto itu membuat publik menunggu, langkah apa yang akan diambil Polres untuk penegakan supremasi hukum.
Kasus pertama, Polres Wakatobi telah menetapkan tersangka pelaku dugaan penambangan ilegal di Pulau Wangi-Wangi. Dan, saat ini, terkuak lagi adanya dugaan penambangan ilegal dipulau Kaledupa melalui unggahan sosial media.
Laporan : Syaiful









