TenggaraNews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda yakni Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh, Kota Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram,” terangnya.
“TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram
“Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat, Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah dan Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021.
Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.
“Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati,” katanya.
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, 7 (tujuh) orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI, dan 8 (delapan) orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF kemudian sisanya 3 (tiga) orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL,” ungkap Sigit.
“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di Lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati namun tidak di sangka mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ucapnya.
Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun, dan dari hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan.
“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton Narkoba itu termaksud kami amankan juga masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa di selamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
Laporan : Muh Beni









