TenggaraNews.com, JAKARTA – Dua pengedar Narkoba berhasil diamankan jajaran Unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat. Masing-masing berinisial AR alias PL (34) warga Karang Mulya Tangerang, Banten dan AMW alias AS (24) warga Tangki, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. AR ditangkap di rumahnya pada Kamis 12 Juli 2018 sekitar pukul 18.30 WIB.
Sementara AMW ditangkap di kawasan Apartemen Rajawali, Lantai 2 pada Jumat 13 Juli dini hari. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 paket sabu, 8 butil pil ekstasi dan satu linting daun ganja.
“Dari tangan tersangka AR, anggota kami menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 1,80 gram, dan satu linting daun ganja 0,34 gram. Sedangkan dari tersangka AMW, anggota berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 71,02 gram, dan delapan butir seberat 0,34 gram,” ungkap Kompol Supriyadi, Minggu 15 Juli 2018.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra SIK., MSi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar Narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah, lantaran di kediaman tersangka AR kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut. Berbekal informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka AR.
“AR tak berkutik ketika digerebek. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 3 paket sabu dan satu linting daun ganja,” jelas Dimitri
Berdasarkan keterangan dari tersangka AR, lanjutnya, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AMW.
Berbekal informasi tersebut, Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH yang memimpin langsung penangkapan, meminta AR berpura-pura memesan Narkoba pada AMW. Setelah transaksi disepakati, mereka akan bertemu di sebuah Apartemen Rajawali, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
“Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap AMW dan mengamankan 11 paket sabu, serta 8 butir pil ekstasi siap edar,” jelasnya.
Dua pengedar Narkoba tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka AR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1). Sedangkan untuk tersangka AMW dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge