TenggaraNews.com, KENDARI – Dewan Pimpinan cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Kendari menilai, bahwa PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang akan melaksanakan aktivitas pertambangan di Desa Tue-tue, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan.
“PT. GMS terindikasi kuat menabrak aturan perundang – undangan,” tegas Ketua DPD Pospera Kendari, Mukmin, Minggu 22 April 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, aktivitas eksraktif seperti pertambangan tak diizinkan. Sedangkan Kecamatan Laonti merupakan wilayah pesisir, sehingga tak dimungkinkan akan adanya aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Kemudian pada Pasal (2) yang mengatur terkait pemanfaatan pulau dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.
“Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan PT. GMS yang hendak melakukan ekplorasi pengerukan nikel di Laonti, Pospera Kota Kendari hendak melakukan advokasi demi mewujudkan upaya pelestarian lingkungan hidup,” ujar pria yang akrab disapa Bram Barakatino itu.
Menurut dia, advokasi ini sangat penting untuk dilakukan, dengan pertimbangan ketika ekplorasi tersebut tetap di lanjutkan, maka Laonti yang notabene sebagai pulau kecil, tidak lagi menjadi wilayah yang menjanjikan kehidupan dalam dunia pertanian. Selain itu, masyarakat setempat khususnya petani, akan serta merta kehilangan lapangan pekerjaan, nelayan serta petani rumput laut juga akan menerima dampak aktifitas pertambangan tersebut.
“Kami akan bersama-sama menyatukan pikiran, tenaga guna mengawal persoalan ini,” jelasnya..
Hal paling utama, kata dia, untuk dimintai pertanggungjawabanya adalah Dinas ESDM Propinsi Sultra, terkait IUP yang dikeluarkan untuk PT.GMS. ESDM provinsi patut memberikan bahan pertimbanganya sehingga IUP tersebut dapat di keluarkan.
“Saya meminta ESDM Propinsi Sultra sesegera mungkin melakukan klarifikasi terkait IUP tersebut, Dinas ESDM juga harus memaparkan dasar-dasar pertimbanganya atas dikeluarkannya IUP PT. GMS itu. Kami juga mendesak DPRD Propinsi Sultra segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan menghadirkan ESDM Propinsi dan PT.GMS serta PPNS DLHK Propinsi Sultra,” beber Bram.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penggugatan formal yang akan bekerjasama dengan LBH – POSPERA Kendari, agar sesegera mungkin IUP PT.GMS bisa di cabut.
Laporan: Ikas Cunge