TenggaraNews.com, KENDARI – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak keras keinginan pemerintah pusat agar honorer Polisi Pamong Praja (Pol PP) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal honorer Pol PP yang tersebar di seluruh tingkatan di Provinsi Sultra, minta diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bukan pegawai kontrak atau PPPK.
Menurut Abdul Latif, Ketua FKBPPN Sultra, bila pemerintah pusat tetap ngotot pada sistem PPPK, itu sama saja artinya pemerintah pusat menabrak aturan yang pernah dibuat.
“Sebagaimana tersirat dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS,” kata Latif pada Senin, 5 Juni 2023.
Bila pemerintah pusat tidak komitmen mewujudkan UU tersebut, maka FKBPPN Sultra akan ikut aksi demonstrasi jilid 3 di Jakarta.
“Kami menuntut perbaikan nasib yang diombang ambing dengan pemerintah, dalam hal ini Mendagri, MenPAN RB dan BKN,” tegasnya.
Ketua FKBPPN Sultra berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakomodir agar seluruh honorer Pol PP diangkat menjadi PNS.
“Kami minta dengan hormat Bapak Presiden mengakomodir kami jadi PNS,” ujarnya.
Selain kepada presiden, FKBPPN Sultra juga berharap gubernur, bupati dan walikota seSultra, untuk memperhatikan nasib honorer Pol PP.
“Kami harap pak gubernur, pak bupati dan pak walikota seIndonesia memperhatikan nasib honorer sebagai penegak Peraturan Daerah,” harap Abdul Latif.
Menurutnya, sudah banyak pengorbanan yang dilakukan honorer Pol PP. Tidak hanya tenaga, tapi juga nyawa jadi taruhannya dalam melaksanakan tugas. Maka sangat wajar jika honorer Pol PP juga minta diperhatikan masa depannya.
Laporan : Rustam