TenggaraNews.com, JAKARTA – Menindaklanjuti dugaan aksi pencurian ore nickel yang dilakukan oleh 22 perusahaan di Sultra, sebagaimana yang dirilis dari Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra dan ramai dipemberitaan, Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra bakal melaporkan dua perusahaan tambang, yang diduga telah melakukan penjualan ore nickel secara illegal, sehingga merugikan negara puluhan miliar.
Adapun dua perusahaan tersebut adalah PT. Adhi Kartiko dan PT. Makmur Lestari Primatama (MLP). Keduanya akan dilaporkan ke Mabes Polri, Jumat 22 Februari 2019 mendatang.
Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, bahwa perampokan Sumber Daya Alam (SDA telah lama terjadi. Bahkan, aksi tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif melibatkan para pemangku kebijakan pertambangan.
Menurutnya, perusahaan yang dirilis Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin sebanyak 22 perusahaan sangat kecil untuk para mafia tambang.
“Jadi, sudah lama perampokan kekayaan alam kita dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Tentu melibatkan para pemangku kebijakan pertambangan, dan list 22 perusahaan yang disampaikan ESDM Sultra itu angka kecil dari mafia tambang disultra ini,” ungkapnya melalui rilisnya, Selasa 19 Februari 2019, di Jakarta.
Lebih lanjut, Ikram menyoroti 2 perusahaan yang paling banyak meloloskan puluhan kapal tanpa Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sultra, dari Januari hingga Februari 2019 yakni PT. Adhi Kartiko Pratama dan PT. MLP, hingga diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.
“Dari 22 Perusahaan yang disuspend oleh ESDM Sultra, PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT. MLP yang diduga paling banyak merugikan pendapatan negara. Bayangkan, dari Januari hingga Februari, PT. AKP telah 36 kali dan PT. MPL sebanyak 39 Kali melakukan pengiriman ore tanpa SKV. Jika dikalkulasi maka ada puluhan miliar kerugian negara yang dialami,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Ikram, dalam rangka penyelamatan uang negara sekaligus perbaikan tata kelolah pertambangan di Sultra, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut secara langsung ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan KPK RI.
“Ada Kerugian negara yang ditimbulkan atas 75 kapal pengangkut nikel ore puluhan ribu ton, diduga dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dengan kerugian puluhan miliar yang harus kita selamatkan. Untuk itu, kami akan laporkan persoalan ini di Mabes Polri, Kementerian ESDM dan KPK RI untuk para pemangku kebijakan pertambangan dengan indikasi suap,” tutupnya.
(Zka/red)









