Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

PT. AKP Apresiasi Polda Sultra, Telah Lakukan Upaya Penegakan Hukum secara Profesional dan Objektif

Redaksi by Redaksi
August 30, 2021
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI —- PT. Adhi Kartiko Pratama (PT. AKP) melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru SH, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sultra, khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional.

Selain itu, PT. AKP juga menepis tuduhan bahwa adanya “bekingan” dari pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP PT. AKP.

“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sultra,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Lebih lanjut, Prisky Riuzo Situru mengingatkan PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dan seluruh pihak yang terkait berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.

Seperti diketahui, dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di wilayah operasi tambang milik PT. AKP oleh beberapa oknum masyarakat.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Puncaknya, sejak tanggal 29 Agustus 2021 hingga hari ini, sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT. AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa senjata tajam (Sajam).

“Sungguh disayangkan, pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” tegas kuasa hukum PT. AKP.

PT. AKP menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT. AKM, bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT. AKP di wilayah produksi tersebut. Padahal, sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan, dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT. AKP.

Smiley face

Terkait tuduhan bahwa lambatnya eksekusi putusan tersebut diakibatkan adanya intervensi hukum, jelas merupakan pembohongan publik. Sebab, hingga saat ini salinan putusan tersebut belum diterima oleh seluruh pihak, bahkan PT. AKP sendiri.

Prisky Riuzo Situru menjelaskan, pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), eksekusi putusan MA tersebut dilakukan setelah mendapat salinan putusan.

“Secara korporasi, PT. AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut. Apalagi putusan itu merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT. AKP. Jadi saya tegaskan, PT. AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian ESDM.

Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan, bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh menteri, jika pemegang IUP melakukan tindak pidana pertambangan, bukan tindak pidana umum.

“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT. AKP akibat putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah lagi yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi, ” tegasnya.

 

 

Laporan : Ikas

Post Views: 224
Previous Post

Orang Tua Harus Perhatikan Ini, Bila Anak Belajar Tatap Muka di Sekolah

Next Post

Garap Kawasan HPT Tanpa IPPKH, Ampuh Sultra Laporkan PT. KNN ke Bareskrim Polri

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Garap Kawasan HPT Tanpa IPPKH, Ampuh Sultra Laporkan PT. KNN ke Bareskrim Polri

Garap Kawasan HPT Tanpa IPPKH, Ampuh Sultra Laporkan PT. KNN ke Bareskrim Polri

Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Rusak, Akibat Dilalui Alat Berat PT Wika

Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Rusak, Akibat Dilalui Alat Berat PT Wika

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara