Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Garap Kawasan HPT Tanpa IPPKH, Ampuh Sultra Laporkan PT. KNN ke Bareskrim Polri

redaksi by redaksi
August 30, 2021
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan kasus dugaan perusakan hutan yang dilakukan PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN) di wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya surat tanda terima pengaduan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, atas pengaduan yang disampaikan oleh lembaga Ampuh Sultra dengan nomor 23/B/AMPUH/VIII/2021.

“Ini sesuai janji kami di dua minggu lalu, jika tidak ada tanggapan di daerah (Sultra) maka kami akan langsung ke pusat dan hari ini kami tunaikan, ” ujar Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, Senin (30/8).

Surat perihal aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pengrusakan hutan oleh PT. KNN yang diajukan Ampuh Sultra juga di tembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

“Pengaduan kami di Bareskrim Mabes Polri, tapi aduan itu juga kami beri tembusan ke Kementerian LHK RI dan Kementerian ESDM RI selaku pihak-pihak terkait, ” jelas aktivis yang populer dengan sapaan Egis ini.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Ditanya mengenai materi pengaduannya, Hendro mengatakan, bahwa pihaknya fokus pada dugaan kegiatan pertambangan PT. KNN di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi pidana yang harus dipertanggung jawabkan.

“Materinya fokus pada perusakan hutan atau melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin, kemudian UU yang di langgar sesuai bukti-bukti yang ada, lalu dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat, daerah maupun negara dan terakhir adalah mengenai konsekuensi pidananya, ” bener pria asal Konut ini.

Sebelumnya, Ampuh Sultra menduga PT. KNN telah melakukan kegiatan penambangan di area yang berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tanpa mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi di dalam wilayah IUP-nya itu terdapat area yang berstatus kawasan HPT, yang dimana menurut aturan, jika ingin melakukan kegiatan di area tersebut, maka harus terlebih dulu mengantongi IPPKH. Namun PT. KNN seolah tidak mengindahkan itu, ” kata Hendro.

Smiley face

Berdasarkan itu, dia menilai, kegiatan penambangan yang diduga dilakukan oleh PT. KNN di dalam kawasan HPT telah melanggar UU nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

“Bisa dilihat dalam pasal 17 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e, mengenai larangan setiap orang maupun perusahaan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri, dalam hal ini IPPKH dari Kementerian LHK RI, ” ucapnya.

Lebih lanjut, Hendro menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (e), akan dikenakan pidana penjara dan denda sebagaimana disebutkan dalam pasal 89 undang-undang mengenai ketentuan pidana.

“Jadi jelasnya begini, dalam pasal 17 itu disebutkan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang atau perusahaan (korporasi). Sedangkan dalam pasal 89 adalah konsekuensi bagi yang melanggar ketentuan dalam pasal 17,tadi salah satunya adalah melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri,” jelasnya.

Kemudian, kata Hendro, dalam pasal 89 ayat (1) UU nomor 18 Tltahun 2013 tentang P3H mengatur tentang pidana penjara dan pidana denda bagi pelaku perseorangan, sedangkan dalam pasal 89 ayat (2) undang-undang yang sama mengatur tentang pidana penjara dan pidana denda bagi pelaku korporasi.

“Pada intinya, baik pelaku perseorangan maupun pelaku korporasi, sama-sama terjerat pidana. Namun yang membedakan hanya soal lama pidana dan banyaknya denda bagi tiap pelaku,” tambahnya.

“Untuk pelaku perseorangan pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. Sedangkan untuk pelaku korporasi lebih besar, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 miliar, ” pungkasnya.

 

Laporan: ikas

Post Views: 480
Tags: #ampuh#HPT#IPKH#KNN#sulawesitenggara#tambangilegal
Previous Post

PT. AKP Apresiasi Polda Sultra, Telah Lakukan Upaya Penegakan Hukum secara Profesional dan Objektif

Next Post

Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Rusak, Akibat Dilalui Alat Berat PT Wika

redaksi

redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Rusak, Akibat Dilalui Alat Berat PT Wika

Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Rusak, Akibat Dilalui Alat Berat PT Wika

Nelayan di Pasarwajo Dapat Bantuan Termos Jumbo dari Laskar ASR

Nelayan di Pasarwajo Dapat Bantuan Termos Jumbo dari Laskar ASR

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara