TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pengolaan batu gamping PT. Hoffmen Energi Perkasa disoroti. Pasalnya perusahaan tersebut diduga beraktivitas di luar IUP.
Sekwilda Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra menyoroti, Heri T. Ajis mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya terhadap kegiatan pertambangan batuan, serta adanya informasi dari masyarakat, pengolaan batu gamping PT. Hoffmen Energi Perkasa diduga kuat bersumber dari luar IUP.
“Kami memantau langsung aktivitas pemuatan batu gamping dari luar IUP PT. Hoffmen, pada 16 April 2020 lalu, dan itu berasal dari Desa Sanggula,” ungkap Ajis, Rabu 6 Mei 2020.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, aktivitas PT. Hoffmen menggunakan jalan negara dan dilakukan setiap hari.
“Kecuali Minggu dan tanggal merah, saya punya dukumentasi foto serta video,” bebernya.
Ditambahkannya, bahwa aktivitas penggunaan jalan negara oleh PT. Hoffmen juga ditengarai belum memiliki izin penggunaan jalan dari BPJN, sebagaimana Permen PU No 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Ajis menerangkan, bahwa pihaknya juga telah menanyakan ke pihak perusahaan soal aktivitas pengangkutan batu PT. Hoffmen Energi Perkasa di luar IUP, yang dilakukan di Desa Sanggula. Namun, lagi-lagi pihak perusahaan berdalih tidak mengetahui lokasi di maksud
“Aneh, perusahaan tidak mengetahui lokasi pengambilan batu, namun faktanya, material batu tersebut berasal dari Desa Sanggula,” terangnya.
DPW Lira menduga, PT. Hoffmen Energi Perkasa sengaja menyembunyikan sumber material batu yang berada di luar kawasan IUP, serta melakukan manipulasi rencana produksi yang tertuang dalam RKAB tahunan. karena sebagaimana di ketahui, dalam RKAB, produksi material bersumber dari luasan IUP perusahaan.
Olehnya itu, dalam waktu dekat ini DPW Lira Sultra akan melaporkan PT. Hoffmen Energi Perkasa ke Polda Sultra, terkait adanya dugaan ilegal mining.
Laporan : Ikas









