TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) mendesak pihak Kementerian ESDM RI agar segera mencabut rekomendasi izin kuota eksport nikel perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan surat resmi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan Nomor Surat 1076/BC/2019, terdapat sembilan perusahaan tambang yang dinilai telah memehuhi tiga kewajiban untuk melakukan ekspor bijih nikel.
Adapun kesembilan perusahaan tersebut yakni PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia (REI), PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wana Tiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi dan PT Gebe Sentra Nickel.

Dari sembilan perusahaan yang diberikan izin kuota ekspor nikel oleh pemerintah, terdapat satu perusahaan pertambangan nikel yang beraktivtas di Pulau Kabaena, yakni PT. REI yang melakukan eksplorasi di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah.
Koordinator Presidium Forsemesta, Muhamad Ikram Pelesa meminta agar Dirjen Minerba KESDM RI mengevaluasi dan mencabut rekomendasi penerbitan izin kuota eksport nikel perusahaan pertambangan yang beroperasi di pulau-pulau kecil.
Sebab, Pulau Kabaena yang menjadi lokasi IUP PT REI masuk dalam kategori pulau kecil, karena hanya memiliki luasan wilayah 873 KM persegi. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Untuk itu, kata Ikram, apapun modusnya, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau itu.
“Kami meminta Dirjen Minerba untuk mencabut rekomendasi penerbitan izin kuota ekspor yang diperuntukan kepada perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil, termasuk PT. REI,” katanya, Selasa 19 November 2019.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini mengungkapkan, mestinya Kementerian ESDM RI turut menjaga kelestarian pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan. Bahkan, jika perlu pihak kementerian merekomendasikan pencabutan IUP dalam pulau tersebut, bukan malah mendukung adanya aktivitas pertambangan dengan memberikan izin kuota ekspor.
Ia juga menyebutkan, bahwa Pulau Kabaena telah dikelilingi oleh 28 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas keselurusan izin di Pulau tersebut yakni 69.082 hektare atau 690,82 KM persegi dari luas wilayah 873 KM persegi. Artinya, 75 persen pulau itu adalah lahan tambang, sisanya 183 KM persegi untuk pemukiman. Sementara disana ada 31.210 jiwa
“Mestinya ditolak, kalau perlu keluarkan rekom pencabutan IUP yang berada di pulau kecil. Bukan malah didukung, ini kan aneh. Bayangkan, di pulau itu ada 28 IUP tambang nikel, jika ditotal seluruh luasan IUP tersebut yakni 69.082 hektare atau 690,82 KM persegi dari luas wilayah 873 KM persegi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum dan kementerian, dalam rangka untuk mengevaluasi rekomendasi izin eksport PT. REI dan proses penerbitan IUP tambang nikel di Pulau Kabaena.
“Insha Allah dalam waktu dekat persoalan ini akan kami laporkan, mulai dari evaluasi rekomendasi izin eksport PT. REI maupun proses penerbitan seluruh IUP tambang nikel di Pulau Kabaena,” tegasnya.
Laporan: Ikas









