TenggaraNews.com, KENDARI – PT Tiran Mineral saat ini sedang dalam tahap pembangunan smelter di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut La Pili Humas PT Tiran Mineral, dalam perencanaan kegiatan membangun smelter, diawali dulu dengan kegiatan penataan lokasi, seperti pembukaan jalan penghubung di lokasi, penataan lokasi pelabuhan.
Termasuk meratakan gunung yang ada di dalamnya bila diperlukan. Dan bila di dalam aktifitas tersebut ada bahan galian atau kandungan mineral yang ditemukan, maka atas perintah undang-undang bisa mengambilnya untuk dilakukan penjualan sesuai Izin Usaha Pertambangan.
“Untuk penjualan hasil kandungan mineral yang telah diberikan kepada PT Tiran Mineral, dan pihak Tiran komitmen membayarkan pajaknya ke negara,” terang La Pili melalui rilisnya.
Berkaitan dengan aktifitas pembanguan smelter tersebut, La Pili mengaku semua legalitas PT Tiran Mineral seperti IUP, Izin Industri, IPPKH, IUPKI, dan segala izin lainnya semuanya sudah ada dan telah lengkap dipenuhi.
“Kalau masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan atas Izin dan legalitas lainnya, maka itu sudah masuk kategori pidana karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan yang sedang berjalan. Dan bila itu terus-terusan dilakukan, bahkan mengarah kepada tindakan menghasut, maka bisa jadi akibatnya tidak hanya berurusan dengan pihak perusahaan, malah nanti juga akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” jelas mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini.
Menurut mantan calon wakil bupati Muna ini, PT Tiran dan Groupnya adalah perusahaan yang sungguh-sungguh mau membangun di Sultra.
Menjadi tidak adil kiranya kalau ada pihak-pihak yang terus menerus mempersoalkan aktifitas Tiran, padahal didukung dengan semua kelengkapan legalitas. Sementara yang lainnya tidak jelas legalitasnya, seolah didiamkan saja.
PT Tiran Group sudah memberi bukti di Sultra dengan adanya pendirian pabrik gula, perkebunan, peternakan, dan pertambangan serta unilever. Tiran Group dengan segala unit usahanya, telah mempekerjakan masyarakat di daerah ini lebih dari 10.000 orang.
Di khusus di Konut, PT Tiran telah mempekerjakan 800 orang lebih dan mayoritas masyarakat lokal. “Insya Allah kalau sudah berdiri smelter yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Waturambaha saat ini, maka kedepannya akan dilakukan rekruitmen ribuan karyawan disana. Sehingga bisa menjadi lapangan kerja baru lagi bagi masyarakat lokal kita di sana,” jelas La Pili lagi.
Oleh karena itu, tentu pihak Tiran sangat berharap akan dukungan full dari semua pihak atas pembangunan smelter ini
La Pili juga menepis, bahwa tidak benar kalau ada pandangan bahwa Tiran hanya berkedok seolah-olah membangun smelter. Padahal dibalik itu hanya mau menambang saja, ini adalah fitnah yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak ingin smelter berdiri di daerah Konawe Utara.
Karena segala legalitas yang dikeluarkan kepada pihak Tiran untuk aktifitas di Waturambaha ini, adalah legalitas yang berkaitan dengan pendirian smelter, dan semua itu butuh biaya besar dalam kepengurusannya.
“ Lagi pula kalau hanya sekedar menambang, pihak Tiran sudah punya lahan tambang berlokasi di Lameruru Langgikima Konawe Utara seluas 1.400 Hektar yang diperkirakan di tambang sampai 20 tahun ke depan pun tidak akan habis,” ungkapnya.
Jadi kalau PT Tiran tujuannya hanya sekedar menambang, tentu tidak perlu lagi ke Waturambaha. Cukup memaksimalkan saja yang di Lameruru Langgikima tersebut. Tapi karena kita ingin supaya daerah Konawe Utara ini punya smelter sendiri, sehingga pihak Tiran dengan segala ikhtiar melalui PT Tiran Mineral bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya.
“ Maka Insya Allah dengan dukungan penuh dan kerja sama dari semua pihak semoga tahun 2022 dan 2023 nanti, di Desa Waturambaha wilayah Lasolo Kepulauan Konawe Utara sudah bisa berdiri smelter,” tutup La Pili.
Laporan : Rustam









