Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

PT. TMM Diduga Beraktivitas Tanpa RKAB, ESDM Mengaku Tak Tahu?

- Dugaan Ilegal Minning

Redaksi by Redaksi
July 17, 2019
in Daerah
0
65
SHARES
497
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Tidak Ada Pencemaran Lingkungan di Wawonii, Padatan yang Terlarut Dalam Air Masih Berada di Bawah Ambang Batas

Cegah Inflasi, Pemda Mubar Datangkan Bawang Merah dari Enrekang

Dr Bahri Pastikan November 2023 Tak Ada Lagi  Tenaga Non-ASN di Mubar

Bermain Bensin, Seorang Anak dari Wawolemo Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan ilegal terus dilakukan para pengusaha nakal. Kali ini, PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) diduga melakukan aktivitas ilegal di Desa Mosiku dan Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten  Kolaka Utara.

Perusahaan pertambangan ini diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Dikutip dari laman kendarinesia, perusahan tersebut  telah melakukan aktivitas seperti pengeboran, pembuatan stockpile, dan pembuatan mess karyawan di atas lahan seluas 730 hektare.

Kasi Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia membenarkan, perihal PT TMM yang belum mempunyai RKAB.

Anehnya, Nining mengaku, pihaknya tidak mengetahui jika PT. TMM sudah melakukan aktivitas. Padahal, Dinas ESDM memiliki inspektur tambang yang berkewajiban melakukan pengawasan atas aktivitas seluruah kawasan pertbangan di bumi anoa ini.

“Belum ada RKAB-nya. Belum boleh beraktivitas, kan mereka harus melaporkan dulu rencana aktivitas pertambangan mereka ke ESDM,” ucap Nining, Rabu 17 Juli 2019.

Dia juga menegaskan, aktivitas pengeboran, pembuatan mess dan jalan belum boleh dilaksanakan sebelum ada RKAB.

“Sebelum ada RKAB belum boleh ada aktivitas diwilayah IUP-nya. Misal pembuatan mess, itu kan harus dirincikan berapa luasnya, dimana lokasinya, messnya untuk menampung berapa karyawan, berapa biayaanya. Itu harus dimasukan ke dalam dokumen RKAB. Bagaimana kita bisa mengetahui aktivitas itu kalau tidak ada dokumen perencanaannya,” jelasnya.

Smiley face

“Pengeboran itu termasuk kegiatan eksplorasi, juga harus dimasukan kedalam dokumen RKAB,” tambahnya.

Menurut dia, semua aktivitas yang dilakukan PT. TMM saat ini merupakan bentuk pelanggaran.

Sementara itu, Pelaksana Lapangan PT. TMM, Anto mengakui, adanya sejumlah aktivitas di wilayah IUP PT. TMM. Diantaranya pembuatan mess untuk karyawan, pembuatan jalan dan pengeboran. Hal itu dinilainya tak masalah, asalkan bukan aktivitas produksi dan penjualan.

“Saya rasa tidak masalah. Kalau kegiatan membuka lahan kan belum ada, sambil pengurusan RKAB. Yang tidak boleh itukan menjual kalau di dalam RKAB,” ungkap Anto.

Menurut dia, aktivitas pengeboran adalah bagian dari kegiatan eksplorasi, yang hasil pengeboran itu dimasukan ke dalam RKAB.

“Pengeboran itu dibilang untuk eksplorasi, kita kan wajib memang. Ya makanya , pengeboran itu kan menyangkut data yang kita harus inikan untuk  RKAB, kalau tidak ada pengeboran gimana kita mau masukin data, jadi harus  ada data pengeboran untuk mengetahui cadangan yang ada. Jadi, itu untuk mengetahui berapa deposit untuk dimasukan RKAB,”  paparnya

Site Manager PT TMM, Jalal justru membantah adanya aktivitas lokasi PT TMM, yang sebelumnya sudah diakui pelaksana lapangan.

“Belum ada aktivitasnya disana pak,” bantahnya.

Belakangan Jalal mengakui, bahwa telah melakukan aktivitas pembuatan mess dan perbaikan jalan dan pengobaran, sedangkan RKAB masih dalam proses pengajuan.

“Oh iya pak, memang baru perbaikan jalan, karena dulu disana kan ada tambang ilegal, jadi berbahaya (jalannya), jadi kita perbaiki, karena disana juga banyak masyarakat yang lewat. Jadi cuma perbaikan jalan, bukan pembuatan jalan baru,” jelasnya.

 

 

Laporan: Ikas

Tags: #Dinas ESDM#ilegal mining#PT. TMM#tenggaranews
Previous Post

Aliansi Mahasiswa Pemuda RI Menduga Ada Upaya Adu Domba Antara Aktivis dan Polri

Next Post

LM Rajiun : Usia Kabupaten Muna 60 Tahun, Tapi Sarana Prasarana Mubar Tak Kalah Jauh

Redaksi

Redaksi

Related News

Tidak Ada Pencemaran Lingkungan di Wawonii, Padatan yang Terlarut Dalam Air Masih Berada di Bawah Ambang Batas

Tidak Ada Pencemaran Lingkungan di Wawonii, Padatan yang Terlarut Dalam Air Masih Berada di Bawah Ambang Batas

by Redaksi
May 31, 2023
0

TenggaraNews.com, KONKEP - Beberapa waktu belakangan ini, santer disebutkan bahwa air bersih di Roko-roko Raya, Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan...

Cegah Inflasi, Pemda Mubar Datangkan Bawang Merah dari Enrekang

Cegah Inflasi, Pemda Mubar Datangkan Bawang Merah dari Enrekang

by Redaksi
May 31, 2023
0

TenggaraNews.com, MUBAR - Dalam upaya mencegah inflasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten...

Dr Bahri Pastikan November 2023 Tak Ada Lagi  Tenaga Non-ASN di Mubar

Dr Bahri Pastikan November 2023 Tak Ada Lagi  Tenaga Non-ASN di Mubar

by Redaksi
May 29, 2023
0

TenggaraNews.com, MUBAR – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Dr Bahri memastikan pada bulan November 2023  mendatang tidak ada lagi...

Bermain Bensin, Seorang Anak dari Wawolemo Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar

Bermain Bensin, Seorang Anak dari Wawolemo Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar

by Redaksi
May 27, 2023
0

TenggaraNews.com, KONAWE - Seorang anak berinisial A (11) asal Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal...

Next Post
LM Rajiun : Usia Kabupaten Muna 60 Tahun, Tapi Sarana Prasarana Mubar Tak Kalah Jauh

LM Rajiun : Usia Kabupaten Muna 60 Tahun, Tapi Sarana Prasarana Mubar Tak Kalah Jauh

Gelar Sosialisasi Penyaluran BPNT di Konsel, Irfan Ingatkan KPM Jaga Kerahasiaan Pin

Gelar Sosialisasi Penyaluran BPNT di Konsel, Irfan Ingatkan KPM Jaga Kerahasiaan Pin

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Ini Perlu Diperhatikan Bagi Hamil Muda Saat Berhubungan Intim
  • Enam Manfaat Tidur Siang
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara