TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan ilegal terus dilakukan para pengusaha nakal. Kali ini, PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) diduga melakukan aktivitas ilegal di Desa Mosiku dan Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Perusahaan pertambangan ini diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Dikutip dari laman kendarinesia, perusahan tersebut telah melakukan aktivitas seperti pengeboran, pembuatan stockpile, dan pembuatan mess karyawan di atas lahan seluas 730 hektare.
Kasi Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia membenarkan, perihal PT TMM yang belum mempunyai RKAB.
Anehnya, Nining mengaku, pihaknya tidak mengetahui jika PT. TMM sudah melakukan aktivitas. Padahal, Dinas ESDM memiliki inspektur tambang yang berkewajiban melakukan pengawasan atas aktivitas seluruah kawasan pertbangan di bumi anoa ini.
“Belum ada RKAB-nya. Belum boleh beraktivitas, kan mereka harus melaporkan dulu rencana aktivitas pertambangan mereka ke ESDM,” ucap Nining, Rabu 17 Juli 2019.
Dia juga menegaskan, aktivitas pengeboran, pembuatan mess dan jalan belum boleh dilaksanakan sebelum ada RKAB.
“Sebelum ada RKAB belum boleh ada aktivitas diwilayah IUP-nya. Misal pembuatan mess, itu kan harus dirincikan berapa luasnya, dimana lokasinya, messnya untuk menampung berapa karyawan, berapa biayaanya. Itu harus dimasukan ke dalam dokumen RKAB. Bagaimana kita bisa mengetahui aktivitas itu kalau tidak ada dokumen perencanaannya,” jelasnya.
“Pengeboran itu termasuk kegiatan eksplorasi, juga harus dimasukan kedalam dokumen RKAB,” tambahnya.
Menurut dia, semua aktivitas yang dilakukan PT. TMM saat ini merupakan bentuk pelanggaran.
Sementara itu, Pelaksana Lapangan PT. TMM, Anto mengakui, adanya sejumlah aktivitas di wilayah IUP PT. TMM. Diantaranya pembuatan mess untuk karyawan, pembuatan jalan dan pengeboran. Hal itu dinilainya tak masalah, asalkan bukan aktivitas produksi dan penjualan.
“Saya rasa tidak masalah. Kalau kegiatan membuka lahan kan belum ada, sambil pengurusan RKAB. Yang tidak boleh itukan menjual kalau di dalam RKAB,” ungkap Anto.
Menurut dia, aktivitas pengeboran adalah bagian dari kegiatan eksplorasi, yang hasil pengeboran itu dimasukan ke dalam RKAB.
“Pengeboran itu dibilang untuk eksplorasi, kita kan wajib memang. Ya makanya , pengeboran itu kan menyangkut data yang kita harus inikan untuk RKAB, kalau tidak ada pengeboran gimana kita mau masukin data, jadi harus ada data pengeboran untuk mengetahui cadangan yang ada. Jadi, itu untuk mengetahui berapa deposit untuk dimasukan RKAB,” paparnya
Site Manager PT TMM, Jalal justru membantah adanya aktivitas lokasi PT TMM, yang sebelumnya sudah diakui pelaksana lapangan.
“Belum ada aktivitasnya disana pak,” bantahnya.
Belakangan Jalal mengakui, bahwa telah melakukan aktivitas pembuatan mess dan perbaikan jalan dan pengobaran, sedangkan RKAB masih dalam proses pengajuan.
“Oh iya pak, memang baru perbaikan jalan, karena dulu disana kan ada tambang ilegal, jadi berbahaya (jalannya), jadi kita perbaiki, karena disana juga banyak masyarakat yang lewat. Jadi cuma perbaikan jalan, bukan pembuatan jalan baru,” jelasnya.
Laporan: Ikas