TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) diduga melakukan aktivitas ilegal mining di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tudingan itu datang dari Konsorsium KAMI Sultra.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi III DPRD Provinsi dan Direktur Utama (Dirut) PT. TMS, Konsorsium KAMI Sultra membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran perusahaan tambang tersebut.
Diantaranya dugaan pembayaran jaminan reklamasi (Jamrek) tak sesuai dengan luasan wilayah yang diolah, tidak memiliki penampungan limbah B3, CSR yang belum direalisasikan kepada masyarakat lingkar tambang dan berbagai dugaan pelanggaran lainnya.
Menanggapi hal itu, Dirut PT. TMS, Adi Aksa mengatakan, bahwa semua hal yang dipradugakan pihak Konsorsium KAMI Sultra tak benar. Bahkan, sejumlah bukti legalitas perusahaan sudah diserahkan ke pihak Komisi III DPRD Provinsi Sultra, usai menggelar RDP.
“Izinnya sudah ada semua, Kami sudah simpan copy legalitasnya semua ke pihak Komisi III,” ujar Adi, Selasa 26 November 2019.
Terkait penampungan limbah B3, Adi menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah memiliki hal itu. Izin penampungan B3 tersebut diterbitkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana.
Begitu pula soal CSR yang sudah beberapa kali direalisasikan kepada masyarakat lingkar tambang. Sedangkan Jamrek, lanjut Adi, pihaknya juga sudah membayarkan ke pemerintah sebelum dilakukan eksplorasi.
Adi menambahkan, pihaknya mengajukan pembayaran Jamrek ke Dinas ESDM untuk kawasan seluas 10 hektare, sedangkan yang diolah saat ini belum sampai 10 hektare.
Hanya saja, Adi tidak menyebutkan secara detail berapa nominal dana Jamrek yang dibayarkan, dengan dalih lupa.
“Saya lupa. Kisarannya itu yah em lah (miliaran rupiah),” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Yudhi Mahardika mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal dugaan pelanggaran yang dialamtkan kepada PT. TMS dan perusahaan tambang lainnya. Pasalnya, Ia bersama anggota lainnya belum memiliki data real.
Untuk itu, lanjut politisi Partai Gerindra ini, Komisi III akan mengagendakan peninjauan langsung ke lapangan, agar mengetahui secara jelas seperti apa kondisi realnya.
“Setelah kita lakukan kunjungan, baru kita jadwalkan lagi RDP selanjutnya,” jelas Yudhi.
Selain PT. TMS, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra juga akan meninjau tiga perusahaan lainnya, yakni PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. WIL di Kabupaten Kolaka, serta PT. Rohul Energi Indonesia (REI) di Kabaena, Kabupaten Bombana.
Laporan: Ikas