TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Kendari, Mirkas, minta agar Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra, menindak oknum anggota Polisi yang berlaku kasar terhadap jurnalis media cetak Berita Kota Kendari (BKK) atas nama Rudian.
Saat meliput aksi demonstrasi di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Rudian sempat dipukul oleh anggota polisi yang bertugas mengamankan aksi demo, Kamis 18 Maret 2021.
Menyikapi masalah ini, Mirkas berharap agar Kapolda Sultra melakukan tindakan terhadap anggotanya yang berlaku arogan di lapangan.
“Supaya ada efek jera sekaligus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh aparat kepolisian, sehingga intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tak lagi terjadi,” kata Ketua DPD Join Kendari, Mirkas, Jumat 19 Maret 2021.
Pria yang juga akrab disapa Ikas ini menjelaskan, bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat kepolisian merupakan perbuatan yang terus berulang. Anehnya, tak ada sanksi secara tegas yang diberikan dari institusi kepolisian terhadap oknum aparat yang melakukan hal tersebut.
Menurutnya, jika berkaca pada beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan, institusi kepolisian cederung tak serius dalam memproses adua para pewarta yang menjadi korban intimidasi dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Hal itu dibuktikan dengan mandeknya beberapa laporan di lembaga penegak hukum itu.
“Sebelum saudara kita ini (Rudian), ada juga dua rekan jurnalis dari Sultrademo.co dan Mediakendari.com yang mendapatkan kekerasan saat liputan demo di Mapolda. Kemudian, ada lagi beberapa kawan-kawan jurnalis yang juga menjadi korban tindakan represif, dan hal itu sudah dilaporkan. Namun, hingga saat ini proses hukumnya juga tak jelas. Saya khawatir, semua laporan kekerasan jurnalis ini akan bernasib sama,” jelasnya.
“Kan tidak mungkin juga kalau jeruk makan jeruk kan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikas menambahkan, hedaknya oknum aparat kepolisian yang gemar melakukan intimidasi dan kekerasan kepada wartawan tak berlagak seolah-olah tak faham dengan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, aparat kepolisian yang justru lebih memahami penegakan aturan.
Ikas juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap dua jurnalis tersebut, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas, sehingga harus ada sanksi tegas yang diberikan.
“Itu jelas upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Ini pelanggaran hukum,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Itu harus dipahami aparat,” pungkasnya.
Tidak hanya JOIN Kendari yang menyuarakan masalah ini. Tapi juga organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra menyoroti sikap arogansi oknum polisi yang mengamankan demo di BLK Kendari.
Laporan : Muh Beni









