TenggaraNews.com, MUNA – Baru dua hari Operasi Pekat Anoa 2019 dilaksanakan, Satuan Polres Muna telah mengamankan empat kasus yang terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus tersebut, yakni dua kasus perjudian, satu kasus senjata tajam (sajam) dan satu minuman keras (miras).
Operasi yang digelar mulai tanggal 23 Juli sampai 9 Agustus 2019 mendatang dalam rangka penindakan terhadap kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan jalanan (street crime). Operasi ini juga menindak pelaku kejahataan premanisme, perjudian, miras dan kejahatan lainnya yang meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Muna.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kabag Ops Komisaris Polisi Ngatimin mengatakan telah mengamankan tujuh orang pelaku perjudian didua tempat berbeda, di Pasar Sentral Laino Raha dengan laporan Nomor : LP/145/VII/Sultra/Res Muna/Spkt dan Laporan Nomor : LP/146/VII/Sultra/Res Muna/ Spkt.
“Jadi tiga orang yang ditangkap pertama itu sekitar pukul 14.30 Wita adalah AL (67), MU (44), IM(37) dan sekira pukul 15.30 Wita, empat lainnya yang kita amankan lagi sedang melakukan judi, juga memakai kartu domino di pasar, tepatnya dipenjual ayam dengan inisial FI, IR, MU dan SYA, ” papar Ngatimin, Rabu (24/7/2019).
Lanjut perwira satu melati itu menyampaikan satu orang tersangka kasus senjata tajam yakni RU juga diamankan karena ditemukan membawa, menguasai, memiliki sajam tanpa izin pihak yang berwenang, dengan laporan polisi Nomor : LP/144/VII/2019/Sultra/Res Muna/ Spkt.
Sementara untuk pelaku miras tradisional WM (47) juga telah diamankan dengan barang bukti (BB) miras tradisional jenis Kameko sebanyak 46 liter dan arak sebanyak 3 liter sedangkan pelaku lainnya WE (51) juga diamankan dengan memiliki miras tradisional jenis kameko sebanyak 15 liter.
“Semua BB kami sita dan pelaku mendapatkan pembinaan oleh pihak Kepolisian Polres Muna, ” ungkapnya.
Ditambahkan, saat ini tersangka kasus perjudian dan sajam beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muna guna menjalani proses hukum yang berlaku.
“Dari awal pelaksanaan operasi telah kita amankan delapan pelaku, sementara dua lainnya kita lakukan pembinaan, ” tutupnya.
Laporan : Phoyo
Editor : Rustam









