TenggaraNews.com, WAKATOBI – Seorang warga berinisial Suhuwia (48) yang tinggal di Lingkugan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangi-wangi, minta penegakan keadilan diberlakukan sama oleh Pemerintah Wakatobi.
Suhuwia menceritakan, awalnya ia ingin membangun di atas tanah miliknya yang juga ada alas hak sertifikat atas namanya. Namun dilarang oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kata dia, saat itu dirinya didatangi pihak tata ruang dan melarang adanya pembangunan di lokasi tersebut dengan alasan masuk sempadan jalan berdasarkan RTRW Kabupaten Wakatobi.
“Kita didatangi orang dari tata ruang. Saat itu, dia kasih tau jangan membangun di situ, katanya waktu itu masuk di zona hijau,” ungkap Suhuwia, Kamis, 19 Agustus 2021.
Setelah disampaikan oleh pihak tata ruang tersebut, dirinya pun tidak meneruskan pembangunan demi kepentingan umum.
Anehnya, saat ini telah ada pembangunan di lokasi yang sama, namun tak ada juga tindakan dari pemerintah daerah.
Hingga akhirnya, Suhuwia merasa tidak adanya perlakuan adil terhadap penerapan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Walatobi.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Tata Ruang Faisal saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sudah menegur sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan dengan cara disurati.
“Mengenai bangunan itu, kita sudah dua kali lakukan teguran. Artinya dari kita Dinas PU itu tidak ada izin membangunnya dari kita. Kami dari dinas sudah melakukan kewajiban kami,” ungkap Faisal.
Ditanya soal adanya pembangunan tanpa izin tersebut, Faisal mengatakan Dinas PUPR dalam hal ini tata ruang hanya menyangkut persoalan teknisi. Sementara untuk penegak perdanya ada pada Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Iapun menambahkan, jika yang bersangkutan terus membangun maka harus diterima konsekwensinya, jika dilakukan penertiban oleh pihak Pol PP.
Lanjutnya, apalagi lokasi tersebut masuk garis sempadan jalan berdasarkan Perbub tahun 2009 yang memang tidak dibolehkan adanya pembangunan.
Laporan : Syaiful









